Pengenalan Bisnis Online Sistem Dropship Pada Pondok Pesantren Mathlaul Hidayah Desa Cibogo Kec.Cisauk
DOI:
https://doi.org/10.32493/kmm.v3i2.30774Keywords:
Dropshiping, Pemasaran OnlineAbstract
Jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukarmenukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu Dengan syarat objek jual beli barang tersebut memiliki spesifikasi yang jelas. Sedangkan jual beli online sendiri merupakan transaksi pertukaran barang yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi internet atau secara online Pada sistem dropshipping ini proses pemasaran bisa dilakukan secara onlinemaupun offline, tetapibiasanya cara online lebih efektif bagi sebagian besar orang. Dropshipping sekilas mirip dengan bai’ as-salam, bai’ assalam merupakan akad pesanan atau jual beli pesanan dengan pembayaran didepan atau terlebih dahulu dan barangnnya diserahkan kemudian hari. Tetapi ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya serta jelas kuantitas, kualitas dan waktu penyerahannya. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang data dan informasinya diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan observasi pengamatan secara langsung Transaksi dropshipping yang sekarang telah menjamur di masyarakat diperbolehkan selama pelaku mengerti tata cara dalam bertransaksi, karena dalam sistem tersebut rawan dan mengarah pada batalnya suatu akad, yaitu menjual barang yang bukan miliknya, juala beli pada aplikasi Shopee ataupun tokopedia sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 05/DSN- MUI/IV/2000 terkait jual beli pesanan atau salam baik dari segi akad tanggung jawab dan proses lainya sebagai syarat ataupun rukun yang telah ditetntukan dalam jual beli sudah terpenuhi.References
Dewi, I., Mardiana, S., & Hasanah, Y. (2023). Pemanfaatan Business Model Canvas (Bmc) Dalam Meningkatkan Kegiatan Bisnis Umkm di Desa Cibogo. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM): Kreasi Mahasiswa Manajemen, 3(1), 18-20.
Fatriansyah, D. S. (2020). Bisnis jual beli online dalam perspektif islam. Al yasini: Jurnal Hasil Kajian dan Penelitian dalam bidang Keislaman dan Pendidikan, 57-68.
Fitria, T. N. (2017). Bisnis jual beli online (online shop) dalam hukum islam dan hukum negara. Jurnal ilmiah ekonomi islam vol. 03 NO. 01,, 52-61
Iswidharmanjaya. (2015). Dropshipping cara Mudah Bisnis Online oleh Elpina Pitriani,“Dropshipping Dalam Perspektif Konsep Jual Beli Islamâ€, Dalam Ekonomi dan Perbankan Syariah. (Depok:SEBI), 87-104.
Kotler, Philip dan Kevin L, Keller. 2009. Manajemen Pemasaran. Alih Bahasa: Bob Sabran, M.M. Jakarta: Erlangga
Liawati, L., Putri, A., & Yusuf, A. (2023). Strategi Digital Marketing yang dapat di Terapkan untuk Bisnis Kecil Pada Anggota Komunitas Senam Nusantara (Ksn) Kecamatan Setu Kabupateng Tangerang Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM): Kreasi Mahasiswa Manajemen, 3(1), 1-5.
Martahadi. 2022. Dropship menjadi Alternatif Memulai Bisnis di Era Digital. https://jurnalpost.com/dropship-menjadi-alternatif-memulai-bisnis-di-era- digital/37259/
Mutawali, M., Kamsidik, K., & Gunarda, G. (2023). Peluang Santri menjadi Milliader Ala Syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM): Kreasi Mahasiswa Manajemen, 3(1), 6-13
Neogroho, A. (2010). Teknologi Komunikasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Pemerintah Indonesia. 2019. Undang-undang No. 18 tentang Pesantren. Menteri Sekretaris Negara No. 006412 A. Jakarta
Rusnaeni, N., Sulaeman, A., & Syatoto, I. (2023). Pelatihan Keterampilan Wirausaha Jamur Tiram Dengan Pemberdayaan Pemuda Ponpes Mathla'ul Hidayah Cisauk. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM): Kreasi Mahasiswa Manajemen, 3(1), 52-55.
Suryani, N., Guruh, M., & Hadi, R. (2023). Pengembangan Usaha Mandiri dan Pengembangan Usaha Mandiri dan Peningkatan Pemasaran Pada Pengerajin Keset Karakter di Pemuda Ponpes Mathla'ul Hidayah Cisauk. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM): Kreasi Mahasiswa Manajemen, 3(1), 36-39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.