Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa Sebagai Upaya Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kampung Durung Desa Sindanglaut Carita Pandeglang Banten
DOI:
https://doi.org/10.32493/kmm.v3i4.36656Keywords:
Sosialisasi, Legalitas Usaha, Manajemen UsahaAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Sindanglaut Carita Pandeglang Banten dengan target RT/RW, Kepala dusun, BPD Desa, aparat pemerintahan desa dan Pengurus BUMDes. Masyarakat pelaku usaha seperti perdagangan dan jasa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai legalitas tujuan, dan manfaat BUMDes bagi peningkatan pembangunan dan peningkatatan kesejatraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata. Melalui peningkatan pemasukan PADes dengan kegiatan usaha dapat terus berkembang di masa mendatang dengan memperhatikan dan menerapkan faktor pendukung kegiatan usaha. Dengan demikian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat diselenggarakan berupa sosialisasi mengenai legalitas tujuan, dan manfaat BUMDes serta sosialisasi mengenai manajemen SDM yang profesional dalam mengelola BUMDes di desa. Sosialisasi tersebut disesuaikan dengan permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi pengurus BUMdes di Desa Sindanglaut Carita Pandeglang Banten.
References
Aprilliani, S., Supriyatna, W., & Solihin, D. (2023). Pelatihan Meningkatkan Jiwa Berwirausaha pada Santri Ponpes Mathla'ul Hidayah Cisauk. DEDIKASI PKM, 4(2), 174-179. doi:http://dx.doi.org/10.32493/dedikasipkm.v4i2.29747
Chidir Ali, 2005, Badan Hukum, Bandung: Alumni.
Marhainis Abdulhay, 1982, Hukum Perdata Material – Jilid I, Jakarta: Pradnya Paramita.
Maritasari, D., Husni, M., Rodiah, H., Ramadhan, A., & Apriana, D. (2023). Pemanfaatan Aplikasi Berbasis Android untuk Pembuatan Produk Multimedia Pembelajaran di MA Ridlol Walidain Batu Bangka. DEDIKASI PKM, 4(3), 451-458. doi:http://dx.doi.org/10.32493/dedikasipkm.v4i3.33125
Ngesti D. Prasetyo, 2006, Sistem Pemerintahan Desa, Makalah. Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Wirjono Prodjodikoro, 1987, Azas-Azas Hukum Perdata, Bandung: Bale Bandung – Sumur Bandung.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright Notice
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.