Sosialisasi Program Sehati bagi Pelaku Umkm di Desa Rancasumur

Authors

  • Arif Hidayat Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Anum Nuryani Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Asep Muhammad Lutfi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Manajemen, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/kmm.v4i2.41203

Keywords:

SEHATI, UMKM, PkM

Abstract

Bagi para pelaku UMKM wajib memiliki label halal atau produknya hingga 17 Oktober 2014. Pemerintah merancang program SEHATI atau sertifikat halal gratis untuk membantu para UMKM. Namun, masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui program sertifikat Halal Gratis tersebut. Seperti para pelaku UMKM yang berada di Desa Rancasumur. Berdassarkan hasil survey pada sampel UMKM dan wawancara, mereka belum mengetahui mengenai kewajiban bersertifikat halal dan pengajuan secara gratis. Hal tersebut terjadi karena belum ada yang memberikan sosialisasi mengenai program tersebut. Maka dari itu Tim pengabdi melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan Desa Rancasumur untuk melakukan sosialisasi program SEHATI. Acara akan dilaksanakan pada 21-22 April 2024 bertempat di Balai Desa Rancasumur. Kegiatan dilakukan dengan penyampaian materi dan diskusi serta pendampingan yang sudah siap untuk melakukan ajuan sertifikat halal untuk produknya.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan akan memberikan para pelaku UMKM mengetahui program SEHATI dan kewajiban untuk memiliki label SEHATI. Bahkan diantara para pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat halal gratis sebagai pemenuhan kewajiban dan meningkatkan produk yang dijual dengan adanya label halal sebagai jaminan atas produk tersebut.

References

Andrios, B. (2021). Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK. https://www.kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-luncurkan-sehati-program-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk-sf13tb (diakses 10 Maret 2024)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2023). Indonesia Masuk Tiga Besar SGIE Report 2023, BPJPH: Penguatan Ekosistem Halal Makin Menunjukkan HASIl Positif. https://bpjph.halal.go.id/detail/indonesia-masuk-tiga-besar-sgie-report-2023-bpjph-penguatan-ekosistem-hala-makin-menunjukkan-hasil-positif (diakses 12 Maret 2024)

Bank Indoneisa. (2015). PROFIL BISNIS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM).

Diana Susanti, S. H., & Kn, M. (2021). Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia. Sinar Grafika.

Hamdani, S. E. (2020). Mengenal Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat. uwais inspirasi indonesia

Hasibuan, T. U. S. (2023). Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Dalam Memperluas Pangsa Pasar (Tinjauan Teori Sosial Weber). LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 3(1), 45-56.

Herlinda, H., Anwar, S. M., & Hasbi, A. R. (2023). Strategi Pemasaran Harga dan Promosi Olahan Coklat UMKM Koperasi Tani Cahaya Sehati dengan Perspektif Islam di Desa Bringin Jaya. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(01).

Mairinda, A. (2021). Berkenalan Dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Guepedia.

Malahayati, E. N., & Afro’Faizah, N. (2023). Sosialisasi Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Skema Self-Declair bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Ringinrejo. Jurnal Inovasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1), 427-434.

Moerad, S. K., Wulandari, S. P., Chamid, M. S., Savitri, E. D., Rai, N. G. M., & Susilowati, E. (2023). Sosialisasi serta pendampingan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Sewagati, 7(1), 11-25.

Nadya, A. Q., ridho Hafidz, A., Latifa, A., & Fikri, S. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Desa Pondokagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1-9.

Nurwandri, A., Yanuardin, Y., Syahrul, S., & Matondang, D. M. (2023). PENGANTAR PRODUK PANGAN HALAL BERSERTIFIKASI.

Nuryani, A., Rosyati, T., Fitriyana, F., Putri, Y. G., & Budianto, A. (2022). Pelatihan Pembuatan Keripik Kulit Pangsit (Kekupang) Dan Perhitungan Biaya Produksi Bagi Warga Sebe. Dedikasi PKM, 3(2), 175-179.

Pardiansyah, E., & Abduh, M. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2), 101-110.

Saefullah, A., Ciptaningtyas, R., Kuraesin, A. D., & Anggraini, N. (2023). Pendampingan pelaku UMK dalam program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 4(1), 16-27.

Subagyono, B. S. A., Silvia, F., Chumaida, Z. V., Usanti, T. P., & Aryatie, I. R. (2020). Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal. Jakad Media Publishing.

Supriyadi, E. I., & Asih, D. B. (2020). Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal Di Indonesia. Jurnal Rasi, 2(1), 18-28.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. (1).

Downloads

Published

2024-06-24

How to Cite

Hidayat, A., Nuryani, A., & Lutfi, A. M. (2024). Sosialisasi Program Sehati bagi Pelaku Umkm di Desa Rancasumur. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat : Kreasi Mahasiswa Manajemen, 4(2), 179–182. https://doi.org/10.32493/kmm.v4i2.41203