Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Laporan keuangan dan Perpajakan UMKM pada Toko Hijab di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan
DOI:
https://doi.org/10.32493/pbs.v4i1.38303Keywords:
Laporan Keuangan, Perpajakan, Pendampingan, Sosialisasi, UMKMAbstract
Pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan tentang pembuatan Laporan Keuangan dan perpajakan UMKM. Pengabdian dilaksanakan pada Toko Hijab di Benda Baru, Pamulang, Tanggerang Selata. Sasaran pengabdian ini adalah pemilik dan karyawan Toko Hijab di Benda Baru, Pamulang, Tanggerang Selata. Permasalahan yang terjadi dimitra diselesaikan dalam beberapa tahapan kegiatan yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Persiapan dilakukan dengan melakukan survey pendahaluan terkait dengan permasalahan yang dihadapi mitra. Pelaksanaan dilakukan dengan pelatihan dan pedampingan dengan menggunakan metode presentasi materi dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab. Evaluasi dari tahapan ini dilakukan dengan megumpulkan dan menyimpulkan data-data dari masing-masing tahapan kegiatan. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat menunjukan tingkat keberhasilan dengan adanya kesuaian topik materi dengan informasi yang diperlukan oleh UMKM dalam menghadapi permasalahan yang selama ini terjadi. Adanya pengabdian ini membuat pengusaha UMKM dapat diselesaikannya permasalahan laporan keuangan dan juga perpajakan yang selama ini menjadi masalah bagi UMKM. Abstract This community service aims to provide insight into knowledge about preparing financial reports and taxation of UMKM. The service was carried out at the Hijab Shop in Benda Baru, Pamulang, South Tanggerang. The targets of this service are the owners and employees of the Hijab Shop in Benda Baru, Pamulang, South Tanggerang. Problems that occur in Mitra are resolved in several stages of activities, namely preparation, implementation and evaluation. Preparation is carried out by conducting a preliminary survey related to the problems faced by partners. Implementation is carried out with training and mentoring using material presentation methods and followed by discussions and questions and answers. Evaluation of this stage is carried out by collecting and summarizing data from each activity stage. The results of community service activities show the level of success with the suitability of the material topics with the information needed by UMKM in dealing with problems that have occurred so far. This service allows UMKM entrepreneurs to resolve financial reporting and taxation problems which have been a problem for UMKM.References
Ankarath, Nandakumar, dkk, (2010). Memahami IFRS Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Edisi Bahasa Indonesia. Jakarta: PT indeks.
Belkaoui, Ahmed Riahi. (2006). Teori Akuntansi, Buku 1, Edisi kelima. Jakarta: Salemba Empat.
Heri. (2015). Akuntansi Dasar 1 dan 2. Jakarta: Kompas Gramedia.
Komite S.A.K Ikatan Akuntan Indonesia. (2014). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba.
Mubarok, Abdullah, dkk. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Dan Perpajakan UMKM Pada Resto Soto Kudus Kampung Sawah Ciputat Timur Tangerang Selatan. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia, Volume 2, Nomor 3, Juni 2023. ISSN: 2986-7002.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke Empat UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Stice, EK. (2005). Akuntansi Intermediet, Edisi 15, Buku Dua. Jakarta: Salemba Empat.
Thomas, Sumarsan. (2012). Perpajakan Indonesia Edisi 3. Malang: Empat Dua Media.
Yuswanto, Jimmy Prakoso W. Gerrinko Giffari W. (2015). Soal-Soal Akuntansi dengan Zahir Accounting. Malang: Prestasi Pusaka.
https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/NJPC/article/view/708. Diakses tanggal 07 Desember 2023.
https://www.pajak.com/pwf/dampak-implementasi-uu-hpp-bagi-umkm/. Diakses tanggal 07 Desember 2023.