Implementasi Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Dalam Berdemokrasi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Desa Sukarame Kec. Carita Kab. Pandeglang
DOI:
https://doi.org/10.32493/pbs.v4i2.41877Keywords:
Implementas, i,Hak dan Kewajiban, DemokrasiAbstract
Setiap Negara tentunya ingin mendapatkan kedamaian ketentraman serta kesejahteraan yang abadi sesuai dengan tujuan masing-masing dari setiap Negara dan tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin menjadikan warga negaranya hidup sejahtera dalam perjuangan kemerdekaannya, setiap warga negara tentu dibutuhkan perjuangan, hal ini dilanjutkan oleh beberapa sistem pemerintahan lembaga-lembaga Pemerintahan yang ada, dari kemerdekaan Ini akhirnya timbul pemahaman bahwa ada sesuatu yang memang harus dijalankankan dan dipahami satu sama lain bahwa terdapat suatu hak dan kewajiban setiap warga negara yang harus diterima dan harus dijalani,tidak sedikit setiap Negara yang mendapatkan Kesenjangan antara hak dan kewajiban di setiap negaranya Mungkinkah karena adanya ketidakadilan atau kesalahpahaman atau ketidakpatuhan setiap warga negaranya terhadap kewajibannya, namun yang harus dipahami sekarang ini adalah apa itu hak dan kewajiban mungkin setiap orang sudah memahami apa itu hak dan kewajiban hanya saja pemahaman yang telah ada tidak di diselaraskan dengan implementasi dalam kehidupan sehari-hari sehingga hak dan kewajiban ini menjadi sebuah masalah dan persoalan baru bagi setiap orang bahkan menjadi persoalan bagi semua warga Negara yang menuntut haknya tetapi tanpa menghiraukan kewajiban yang harus dilaksanakan. sehingga ini menjadi masalah dan konflik yang besar,misalkan Implementasi hak dan kewajiban dalam berdemokrasi.Demokrasi memiliki prinsip yang diperlukan dalam pengambilan keputusan dalam mufakat. Pengambilan keputusan harus dengan akal sehat dan hatinurani yang luhur serta memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.Keputusan yang sudah di ambil wajib dipertanggung jawabkan secaramoral kepada Tuhan dan menjungjung nilai – nilai kemanusian dan keadilan. Kata kunci : implementasi,hak dan kewajiban,demokrasiReferences
Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum. (2016) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Jakarta : Kemenristek Dikti.
Dwi Winarno (2010). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK. Karang Anyar: Dino Mandiri.
Halim, A., Mentari, A., & Yanzi, H. (2019). Urgensi Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila Dalam Menanamkan Nilai Moral Budaya Bangsa Pada Mahasiswa Memasuki Era Revolusi Industri 4.0 Seminar Nasional Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Lampung.
Hamid, Abdul.dkk. (2012). Pendidikan Pancasiladan Kewarganegaraan. Bandung: Pustaka Setia
Downloads
Published
2024-07-08
Issue
Section
Articles