Pentingnya Nilai- Nilai Pendidikan Pancasila untuk Membangun Generasi Bangsa yang Cerdas dan Beretika PKM Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Maktabul Aitam Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.32493/pbs.v5i2.51519Keywords:
nilai pendidikan Pancasila,generasi bangsa,cerdas dan beretikaAbstract
Pendidikan merupakan upaya sadar dan terencana dalam proses pembimbingan, pembelajaran bagi individu agar berkembang dan tumbuh menjadi manusia yang mandiri dan berilmu.Pendidikan Pancasila bertujuan untuk memberikan gambaran akan pentingnya membangun karakter sumber daya manusia yang cerdas dan beretika dengan mengembangkan aspek kemampuan sehingga dapat berfikir kritis serta mengembangkan kepribadian dengan mewujudkan nilai etika dalam bersikap dan berprilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peserta didik termasuk anggota masyarakat ilmiah-akademik yang memerlukan sistem etika yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Sebab keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas, dapat menjadi bumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai (value free). Pentingnya Nilai-Nilai Pendidikan Pancasila Untuk Membangun Generasi Bangsa Yang Cerdas dan Beretika.Mitra PKM Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Maktabul Aitam Tangerang
References
A.A Anwar Prabu Mangkunegara .(2012). Manajemen sumber daya manusia.. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Abdullah, dkk, (2015). Etika pendidikan keluarga, sekolah, masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers.
Alfan, Muhammad, (2011). Filsafat etika islam, Bandung: Pustaka Setia,
Budimansyah, D. (2012). Dimensi-dimensi praktik pendidikan karakter. Bandung: Pustaka Setia.
DirektoratJenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.(2016). Buku ajar mata kuliah wajib umum.
Lubis A, Maulana. (2018). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi yang berkarakter. (dikutip 22 April 2025). Tersedia pada:https://osf.io/wykvg/
Pemerintah Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara RI Tahun2005,Nomor4301.SekretariatNegara.Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional .Lembaran Negara RI Tahun2003 ,Nomor 78 SekretariatNegara.Jakarta
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti (2016). Pendidikan kewarganegaraan.Cet.1. Jakarta:
Rindjin, Ketut, (2012), Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sianturi, R.U Yohana & Dinie Anggraeni D (2017) Penerapan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari dan sebagai pendidikan karakter, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 5 No.1 Juni 2021 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328..Universitas Pendidikan Indonesia 222 ER.
Syarbaini, Syahrial. (2015). Pendidikan pancasila di perguruan tinggi (implementasi nilai-nilai karakter bangsa). Bogor.
UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) pasal 1 ayat 10 UU PA
Undang – Undang Dasar 1945. dari Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Diknas)
