Penyuluhan Tanggung Jawab Hukum dan Etika Profesi Guru dalam Kasus Kekerasan Psikis Mempermalukan Siswa di Lingkungan Pendidikan

Authors

  • Abi Robian Universitas Pamulang
  • Dini Handayani Universitas Pamulang
  • Ivana Aprillia Harlyanikova Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/pbs.v6i2.61826

Keywords:

tanggung jawab hukum, etika profesi guru, kekerasan psikis, perlindungan anak, pendidikan

Abstract

Mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang, Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pendisiplinan peserta didik yang berpotensi mengarah pada kekerasan psikis, seperti mempermalukan siswa di depan umum, memberi julukan merendahkan, atau menggunakan teguran verbal yang tidak proporsional. Tujuan kegiatan PKM ini adalah memberikan pemahaman kepada guru dan warga sekolah mengenai tanggung jawab hukum serta etika profesi guru dalam mencegah kekerasan psikis di lingkungan pendidikan. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, ceramah interaktif, studi kasus, diskusi, dan tanya jawab dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Materi kegiatan menekankan ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kode Etik Guru Indonesia, serta alternatif penyelesaian yang edukatif dan berkeadilan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan mampu memperkuat pemahaman peserta mengenai batas antara pendisiplinan dan kekerasan psikis, konsekuensi hukum dan etik atas tindakan mempermalukan siswa, serta pentingnya komunikasi pendidikan yang menghormati martabat anak. Kegiatan ini merekomendasikan penguatan literasi hukum guru, pembinaan etika profesi secara berkelanjutan, dan mekanisme penanganan kasus berbasis perlindungan anak di sekolah.

Author Biographies

Abi Robian, Universitas Pamulang

Dosen Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S-1

Dini Handayani, Universitas Pamulang

Dosen Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S-1

Ivana Aprillia Harlyanikova, Universitas Pamulang

Dosen Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan S-1

References

Arikunto, S. (2019). Prosedur pelaksanaan: Suatu pendekatan praktik (edisi revisi). Rineka Cipta.

Asmani, J. M. (2011). Kode etik guru Indonesia: Panduan menjadi guru profesional dan bermartabat. Diva Press.

Azhar, M. (2018). Etika profesi keguruan dalam perspektif pendidikan Islam. Alfabeta.

Hakim, A. (2020). Tanggung jawab guru dalam perspektif hukum pendidikan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 55-68.

Hasanah, U. (2021). Kekerasan psikis di sekolah dan perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan, 9(2), 101-115.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. SAGE Publications.

Muslich, M. (2007). Etika profesi hukum. Bumi Aksara.

PGRI. (2006). Kode etik guru Indonesia. Persatuan Guru Republik Indonesia.

Rogers, C. (1983). Freedom to learn for the 80s. Charles Merrill Publishing Company.

Soekanto, S. (2007). Pengantar pelaksanaan hukum. UI Press.

Subekti. (2002). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Downloads

Published

2026-07-01