Tugas dan Fungsi Guru Honorer serta Guru Tidak Tetap Terkait Hak dan Kewajibannya pada PKM Bani Al Haq Islamic School Tangerang

Authors

  • Turkamun Turkamun Universitas Pamulang
  • Rizal Sofyan Gueci Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/pbs.v6i2.61832

Keywords:

guru honorer, guru tidak tetap, hak dan kewajiban, PPPK, kesejahteraan guru

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Bani Al Haq Islamic School Tangerang sebagai upaya meningkatkan pemahaman guru honorer, guru tidak tetap, dan wali murid tentang tugas, fungsi, hak, dan kewajiban guru berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan aparatur sipil negara yang berlaku. Permasalahan mitra meliputi kesenjangan kualitas pendidikan, masih banyaknya guru berstatus honorer atau tidak tetap, keterbatasan kesejahteraan, serta minimnya anggaran dan infrastruktur pendidikan. Metode kegiatan menggunakan ceramah, diskusi, dan studi kasus selama tiga hari. Materi meliputi tugas guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, posisi guru tidak tetap dalam hubungan kerja, hak dan kewajiban guru, serta pengembangan kompetensi dan karier melalui sertifikasi maupun seleksi PPPK. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta antusias mengikuti penyuluhan, aktif berdiskusi, dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai status hukum, tanggung jawab profesional, serta pentingnya perjanjian kerja yang jelas. Kegiatan ini diharapkan mendorong guru lebih sadar hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Author Biographies

Turkamun Turkamun, Universitas Pamulang

Dosen Prodi Ilmu Hukum S-1

Rizal Sofyan Gueci, Universitas Pamulang

Dosen Prodi Ilmu Hukum S-1

References

Milagsita, A. (2024). Apa perbedaan guru honorer dengan guru PPPK? Ini gaji, hak, dan masa kerjanya.detikJateng.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Wibawana, W. (2023). Mengenal apa itu guru honorer.detikNews.

Downloads

Published

2026-07-01