Pembukuan Sederhana Untuk Umkm Kecamatan Ciseeng-Kabupaten Bogor

Authors

  • Aditya Riky Nugroho Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Jimmy Paulino Ginting Putra Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Reni Astuti Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif milik orang perseorangan dan/atau bahan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Menengah atau Usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil. Sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) umumnya mengalami kesulitan terhadap akses ke perbankan, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi seperti laporan keuangan dan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Adapaun tujuan dari pelaksanaan PKM ini adalah untuk meningkatkan kemauan masyarkat agar melakukan pembukuan atas usaha yang dijalankan, dan untuk memberikan pengetahuan tahapan pembukuan yang sederhana bagi UMKM, serta untuk memberikan pelatihan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah. Program pelatihan yang ditawarkan berupa pelatihan pembukuan sederhana. Pelatihan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Kendala di dalam pembuatan laporan keuangan sederhana yang dilakukan oleh UMKM ini antara lain, keterbatasan sumber daya manusia. Sebagian besar pengelola UMKM sudah berusia lanjut dengan latar belakang pendidikan relatif rendah, serta banyaknya yang memiliki fungsi ganda. Kesimpulan dan saran yang dapat ditarik dari kegitan ini adalah pelatihan dan pendampingan pembuatan pembukuan sederhana dilakukan dengan memberikan pengawasan kepada pelaku UMKM sampai bisa membuat pembukuan sederhana dalam bentuk laporan keuangan serta memahami akan pentingnya pembukuan sederhana bagi pelaku UMKM. Selanjutnya, pentingnya keikutsertaan semua pihak baik pelaku UMKM, akademisi dan pemerintah.


Kata Kunci: UMKM; Pembukuan sederhana; Kecamatan Ciseeng

References

Argo, Jenji Gunaedi., Nastiti, Heni., W. Satria Yudha. (2018). UKM Pembukuan Akuntansi Sederhana, Jakarta: Prosiding Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat UPN Veteran, 01 (01).

Alinsari, Natasia. (2021). Peningkatan Literasi Keuangan pada UMKM melalui Pelatihan dan Pendampingan Pembukuan Sederhana. Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 01 (2), 256 – 268.

Arsyad, Lincolin, (2008). Buku Panduan Usaha Kecil Menengah Industri Manufaktur, Jakarta: Salemba Empat.

Badan Pusat Statistik, (2020). Profil Industri Mikro dan Kecil 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 05320.2003.

Badan Pusat Statistik, (2019). Kecamatan Ciseeng Dalam Angka 2019. Bogor: Badan Pusat Statistik, 32010.1909.

Hapsari, Putri Denny., Andari., Hasanah, Ade Nahdiatul. (2017). Model Pembukuan Sederhana Bagi Usaha Mikro Di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Serang: Jurnal Akuntansi Universitas Serang Raya, 4 (2), 36-47

Hidayat Heri, (2012), Akuntansi Excel Untuk Orang Awam dan Pemula, Jakarta: Dunia Komputer,

IAI. (2021). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan

Isnawan, Ganjar, (2012), Akuntansi Praktis Untuk UMKM, Jakarta : Laskar Aksara.

Kasmir. (2013). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Lee William, (2011), Manajemen Keuangan Usaha Kecil. Yogyakarta : Sinar Ilmu Publishing.

Mubarok Abdulloh, Faqihudin, (2011), Pengelolaan Keuangan Untuk Usaha Kecil dan Menengah. Tangerang : Suluh Media,

Muchid, Abdul. (2012). Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP) (Kasus pada UD. Mebel Novel’l di Banyuwangi). Jember: Universitas Jember.

Tambunan Tulus, (2012), Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia, Jakarta: LP3ES.

Widjaja, Restiani Yani dkk (2018). Penyusunan Laporan Keuangan Sederhana Untuk UMKM Industri Konveksi, Jurnal Abdimas BSI, 1 (1), 163- 179

Gie, (2020, 23 April). Cara dan Contoh Membuat Pembukuan Sederhanauntuk Usaha Kecil. Accurate. https://accurate.id/akuntansi/cara-dan-contoh-pembukuan-sederhana/

Ayunda, (2020, 28 Mei). Siklus Akuntansi : Pengertian dan Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Ketahui. Accurate. https://accurate.id/akuntansi/siklus-akuntansi-pengertian/

Maliki Baskoro, Faisal. (2022, 30 Mei). Lima tips cerdas mengelola keuangan UMKM. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/ekonomi/173156/lima-tips-cerdas-mengelola-%20keuangan-umkm

Sasongko, Dedy. (2022, 28 Mei). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. DJKN Kemenkeu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi- Indonesia-Terungkit.html

Setiawan, Sakina Rakhma Diah. (2020, 7 Maret). Jadi Penopang Ekonomi, UMKM Harus Diberdayakan. Kompas. https://money.kompas.com/read/2020/03/07/060300226/jadi-penopang-ekonomi-umkm-harus-diberdayakan.

Santi, Joice Tauris. (2022, 6 Januari). Selamat Tinggal Buku Kumal. Kompas. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/01/06/selamat-tinggal-buku-kumal

Triyatna, Stefanus Osa. (2021, 31 Desember). Tahun 2022 menjadi fase pemulihan transformatif UMKM. Kompas. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/12/31/tahun-2022-menjadi-fase-pemulihan-transformatif-umkm.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan

Published

2022-12-13