Penerapan Self Assesment System Performa Pelatihan E-Spt & Djponline Pph Pasal 21 Perspektif Net Basic (Study Kasus Yayasan Pendidikan Aulady Tahun 2022
Abstract
Pelaksanaan PKM berupa sosialisasi dan pelatihan serta pelayanan perhitungan, penyetoran, pelaporan Manual Form SPT 1721, Perhitungan Exel PPh 21, Penyetoran dengan E-Billing, Pelaporan melalui system E-Filling dan DJPonline oleh para relawan pajak terkhusus yaitu siswa dan siswi kelas 12 akuntansi SMKN 1 Kota Tangerang Selatan dengan supervisi oleh tim PKM. Latar belakang antara lain kurangnya pemahaman para siswa dan siswi mengenai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena peraturan perpajakan di Indonesia dinamika terus terjadi sehingga menuntut para siswa dan siswi mengikuti perubahan. Masalah mitra dalam PKM Pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan sebagai partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan informasi dan video tutorial serta tempat dan peralatan yang memadai di SMKN 1 Kota Tangerang Selatan terutama hal terkait belum dinstalnya aplikasi E-SPT sebelumnya dan sebagian Laptop dan PC ada yang tidak berfungsi. Tujuan pengabdian yaitu memberikan pemahaman mengenai perhitungan, penyetoran, dan Pelaporan PPH 21 dengan perspektif net basic; Metode analisis yang akan digunakan dalam kegiatan ini adalah metode deskriptif-comparative, yaitu dengan menganalisis dan mengolah data-data laporan daftar gaji Yayasan Aulady dan laporan fiskal yang ada, mengidentifikasi jenis objek PPh 21 dan membuat kertas kerja untuk memudahkan perhitungan, baik ceramah, tutorial, diskusi; Pelatihan seputar penghitungan PPh 21 dengan berbagai contoh objek PPh 21, Tanya jawab seputar implementasi self assessment system untuk PPh 21, Diskusi mengenai masalah yang dihadapi oleh peserta pelatihan dan solusi yang dapat diberikan; Kesimpulan yang diperoleh Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) memberikan kesempatan bagi siswa dan siswi untuk mempraktikkan dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, Kegiatan (PKM) menambah pengalaman dan wawasan dalam praktik perhitungan PPh 21, kegiatan PKM meningkatkan kompetensi yang dimiliki; dan saran-saran antara lain sebelum melakukan penerjunan siswa dan siswi ke lokasi PKM, sebaiknya diberi pembekalan yang memang memadai agar saat berada di lokasi dalam keadaan benar-benar siap, Program PKM yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa yang sekiranya bermanfaat sebaiknya ditindak lanjuti oleh pihak sekolah, Sekolah diharapkan dapat meningkatkan lagi hubungan yang baik dengan pihak universitas maupun pihak mahasiswa PKM.
Kata Kunci: Self Assesment; PPh pasal 21; Net Basic
References
Aprilyyanti Fitri. (2013). Analisis perhitungan PPh pasal 21 dan penerapan perencanaan pajak terhadap beban pajak terutang pada PT. Cakrawala Sejati : Surabaya: Grafika. Universitas Wijaya Putra.
Baradja, L., Yuanita, Y., & Budi, A. G. W. (2020). Penerapan Self Assesment System Pph Pasal 21 Untuk Umkm Se Jakarta. Jurnal Berdaya Mandiri, 2(2), 408–418.https://doi.org/10.31316/jbm.v2i2.749
Fitri, E. N., & Anthoni, L. (2021). Implementasi : Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2(2), 53–62.
Lativa, L., Sanjaya, R., Farida, S. I., Choir, F. Al, & Sunardi, D. (2020). Pelatihan Perhitungan Pajak PPh Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2 Kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02. Dedikasi PKM, 1(1), 80. https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i1.6059.
Maulana, M. N., & Hidayatulloh, A. (2021). Sosialisasi dan Pelatihan Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut UndangUndang No 7 Tahun 2021. 1st E-Proceeding SENRIABDI (Seminar Nasional Hasil Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(1), 887–893.
M, N. A., Mahpudin, E., & Paratika, T. L. (2022). Penyuluhan tentang PPH Pasal 21 Pada PT Omron Manufacturing of Indonesia. 6, 1–5.
Setyoningtyas Reni. (2013). Penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap pada CV. Platinum Mitra: Surabaya: Grafika. Universitas Wijaya Putra.
Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.