TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MENJADI GURU PROFESIONAL
Abstract
Guru merupakan salah satu faktor utama bagi keberhasilan pendidikan. Karena itu tidak mengherankan jika setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam perubahan kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia selalu bermuara pada faktor guru. Guru dalam upaya membelajarkan siswa dituntut memiliki multi peran, tugas, kompetensi dan tanggungjawab agar menciptakan kondisi pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM). Dalam hal pembelajaran, guru dituntut mampu meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan meningkatkan mutu mengajarnya secara signifikan. Guru professional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang tugasnya sebagai pendidk-pengajar. Guru profesional memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas keprofesionalannya secara tepat guna dan berhasil guna dengan menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
References
Darmadi, H. (2015). Tugas, peran, kompetensi, dan tanggung jawab menjadi guru profesional. Edukasi: Jurnal Pendidikan, 13(2), 161-174.
Depdikbud. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dewey, J. (1984). Experience and education. Selected Writings on Philosophy and Adult Education, 13-16.
Djamarah. 2000. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Irwan, D. (2019). Daya Pikat Guru: Menjadi Guru Yang Dicinta Sepanjang Masa. Zikrul Hakim Bestari.
Lipi, R. (2013). The growth performance of small business under the view of life-cycle model. Management research and practice, 5(4), 58-67.
Purwanto, M.N. 2009. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Roestiyah. 2005. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Bina Aksara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: PB PGRI, 2006.
Undang-undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.