PENGARUH KEPEMILIKAN MANAJERIAL, INTENSITAS MODAL, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK PADA PERUSAHAAN
Studi Kasus Pada Sektor industrial yang Terdaftar di BEI Tahun 2021-2023
Abstract
Agresivitas pajak adalah tindakan yang bertujuan untuk mengurangi laba kena pajak melalui perencanaan pajak baik yang inklusif maupun yang tidak termasuk penghindaran pajak. Strategi perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan tindakan agresivitas pajak ini merugikan pemerintah karena pemerintah tidak dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Kepemilikan Manajerial, Intensitas Modal, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak Sektor Industri yang terdaftar di Saham Indonesia Bursa (BEI) pada tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan data dari perusahaan sektor Industri yang dipilih menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah 19 data untuk 3 tahun. Metode statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Ini penelitian menggunakan analisis regresi panel, menggunakan Eviews 12. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, (2) intensitas modal tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak (3) ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi Perusahaan menerapkannya Kepemilikan Manajerial, Intensitas Modal, dan Ukuran Perusahaan sesuai dengan standar untuk ditingkatkan kepentingan bersama.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Kepemilikan Manajerial, Intensitas Modal, dan Ukuran Perusahaan.