ANALISIS PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 PADA PT. PROFARMA JAYA UTAMA PERIODE 2023-2024
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pada PT. Profarma Jaya Utama selama periode 2023–2024. Peraturan ini menggantikan PP No. 23 Tahun 2018 dan memberikan ketentuan baru terkait tarif dan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode observasi dan dokumentasi atas pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Final oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Profarma Jaya Utama telah menerapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan, namun melakukan pembayaran secara rapel menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, bukan bulanan seperti yang diatur. Meskipun belum ada sanksi administratif karena belum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), pola ini dinilai berisiko terhadap kepatuhan perpajakan jangka panjang. Secara keseluruhan, perusahaan telah menjalankan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai substansi PP No. 55 Tahun 2022, namun perlu peningkatan disiplin administratif. Penelitian ini memberikan kontribusi sebagai bahan evaluasi bagi UMKM dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru serta urgensi pelaporan dan pembayaran tepat waktu untuk mendukung kepatuhan fiskal yang berkelanjutan.
Kata Kunci: PPh Final PP 55 tahun 2022; Pajak Penghasilan; Tata cara pembayaran; Pelaporan PPh
Abstract
This study aims to analyze the treatment of Final Income Tax (PPh Final) under Government Regulation Number 55 of 2022 at PT. Profarma Jaya Utama during the 2023–2024 period. This regulation replaces the previous Government Regulation No. 23 of 2018 and introduces new provisions regarding tax rates and obligations for taxpayers with certain gross turnover, particularly Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). The research employs a qualitative descriptive approach through observation and documentation of the company’s Annual Tax Return (SPT) reporting and final tax payments. The findings show that PT. Profarma Jaya Utama applied the 0.5% final tax rate in accordance with the regulation, but made the payments in a lump sum shortly before the Annual SPT deadline, rather than on a monthly basis as required. Although no administrative sanctions were imposed due to the absence of a Tax Collection Letter (STP), this practice poses a potential risk of non-compliance in the future. Overall, the company has fulfilled its tax obligations in accordance with the substance of Government Regulation No. 55 of 2022. This study contributes as an evaluation reference for MSMEs in understanding the latest tax regulations and emphasizes the importance of timely reporting to ensure sustained tax compliance.
Keywords: Final Income Tax PP No. 55 of 2022; Income Tax; Payment Procedure; Final Tax Reporting