Konsep Diversi sebagai Bentuk Kebijakan Sanksi Cyber Crime terhadap Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v6i2.y2019.p105-122Keywords:
penyelesaian perkara, sanksi cyber crime, anak di bawah umurAbstract
Konsep kebijakan diversi sebagai bentuk alternatif penyelesaian permasalahan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum. Ketika seorang anak harus berhadapan dengan hukum sebagai seorang pelaku kejahatan, maka penegakan hukum terhadap anak pelaku kejahatan harus ditegakan melalui lembaga peradilan yang ada di Indonesia.. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman kepada penegak hukum dalam melaksanakan mekanisme penyidikan cyber crime, pelaksanaan kebijakan tindak pidana cyber crime, dan menjelaskan hubungan konsep restorative justice dengan konsep diversi dalam penyelesaian perkara anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau juga disebut penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penyidikan cyber crime menurut KUHAP dihubungkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanakan kebijakan tindak pidana cyber cryme terhadap anak dan hubungan konsep restorative justice dengan konsep diversi pada penyelesaian perkara anak harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan kebijakan terhadap anak.
References
Achmad, R. (2005). Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang, Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27, 2005.
Adi, K. (2015). Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Pres/
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Palu, Agustus 2009, Hal 105.
Diana, L. (2011). “Penyakit Sosial dan Efektifitas Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 2, No. 1 Februari 2011.
Djamil, M. N. (2012). Anak Bukan Untuk di Hukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)). Jakarta: Sinar Grafika.
Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Hanitijo, R. (1982). Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia.
Hidayat, B. (2010). Pemidanaan Anak di Bawah Umur: Bandung. Alumni
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Medan: Reflika Aditama.
Rasjidi, L. (2010). Perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, Remaja Rosdakarya Bandung Indonesia.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dua pengertian dasar dalam hukum pdana. Jakarta: Aksara Baru.
Sinaga, D. (2017). Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta: Nusa Media.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Wadong, M. H. (2000). Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo.
Wahjono, A. & Rahayu, S. (2010). Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia Asfinawati, dkk. Edisi Buku Saku 3 Bagaimana Bila: Anak Anda Menjadi Korban atau Pelaku Tindak Pidana.
Wiyono, R. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Ngunut: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.