Pemahaman Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v10i2.y2023.p126-136

Keywords:

Pemahaman, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Kekerasan Seksual

Abstract

Terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis data secara empiris tentang Pemahaman terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Pada Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Pamulang dan Mahasiswa Prodi PPKn STKIP Arrahmaniyah Depok. Penelitian menggunakan metode survey, di mana setiap responden diberi kuesioner untuk memberikan pendapatnya terhadap sejumlah pernyataan tentang Pemahaman terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, secara terpisah dilakukan diskusi terfokus (Focus Group Discussion). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mencegah dan menanagani kekerasan seksual di lingkungan Prodi PPKn Universitas Pamulang dan Prodi PPKn STKIP Arrahmaniyah Depok, masing-masing instansi telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai unit kerja yang bertugas memberikan sosialisasi, pencegahan, dan penanganan terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan hasil survey terlihat bahwa mayoritas mahasiswa memahami apa yang dimaksud kekerasan seksual dan bagaimana pencegahan serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kasus tersebut karena telah mendapatkan sosialisasi di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.

References

Adawiyah, R., Luayyin, R. H., & Ardli, M. N. (2022). Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 781–796. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4526 diakses pada tanggal 5 Agustus 2022

Febrianti, E. (2022). Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. 7(1), 52–62.

Kemendikbudristek. (2021). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jdih.Kemdikbud.Go.Id, 5, 6.

Kemendikbudristek. (2022). Buku panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Jdih.Kemdikbud.Go.Id.

Pranatawijaya, V. H., Widiatry, W., Priskila, R., & Putra, P. B. A. A. (2019). Penerapan Skala Likert dan Skala Dikotomi Pada Kuesioner Online. Jurnal Sains Dan Informatika, 5(2), 128–137. https://doi.org/10.34128/jsi.v5i2.185

Sugiyono, 2019. (2009). Prof_dr_sugiyono_metode_penelitian_kuant.pdf.

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual terhadap Korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 106–1123. https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14336

Downloads

Published

2023-12-19

How to Cite

suanto, suanto, Rustandi, R., & Susi, S. (2023). Pemahaman Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 126–136. https://doi.org/10.32493/jpkn.v10i2.y2023.p126-136

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.