Implementasi Program Adiwiyata Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Lingkungan Hidup (Studi Kasus di SMP Negeri 3 Lembang)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v11i2.y2024.p90-99Keywords:
Adiwiyata Program; Human Rights ; EnvironmentAbstract
Penelitian ini bersifat kualitatif yang mendeskripsikan implementasi Program Adiwiyata di SMP Negeri 3 Lembang dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan temuan sebelumnya serta teori yang berikaitan dengan karakteristik sekolah adiwiyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program Adiwiyata di SMP Negeri 3 Lembang telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan sekolah membawa alat makan sendiri dari rumah, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan. Implementasi Program Adiwiyata tersebut telah membawa dampak positif terhadap lingkungan hidup di sekitar sekolah, seperti berkurangnya sampah, meningkatnya kualitas air, dan terjaganya kelestarian tanaman. Selain itu, Program Adiwiyata juga telah meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
References
Abdurrahman Supardir Usman. (2018). Lirngkungan Hirdup Serbagair Subjerk Hukum : Rerderfirnirsir Rerlasir Hak Asasir Manusira dan Hak Asasir Lirngkungan Hirdup Dalam Perrsperktirf Nergara Hukum, Jurnal Lergalirty, v26n1, hal. 10.
Kerraf, S. (2010). Ertirka Lirngkungan Hirdup. PT Kompas Merdira Nusantara.
Salerh, M. R. (2020). Mernghirjaukan Ham. PT. Rayyana Komunirkasirndo.
Harsono. (2011). Ertnografir Perndirdirkan serbagair Dersairn Pernerlirtiran Kualirtatirf.
Surakarta: Unirverrsirtas Muhammadiryah Surakarta.
Sugiryono. (2009). Mermahamir Pernerlirtiran Kualirtatirf. Bandung: Alfaberta
Pasal 53 ayat (2) huruf d UU Nomor 32 tahun 2009 terntang Perrlirndungan dan Perngerlolaan Lirngkungan Hirdup
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28F ayat (1)
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28Er ayat (1)
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28Er ayat (2)
Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 31 ayat (1)
Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 25
Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 19
Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 8
Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 26
Dirnas Perndirdirkan Kota Bandung; diraksers pada tanggal 8 Junir 2024 pukul 09.15 WIrB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Triska Nur Sakinah, Delila Kania
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.