Implementasi Program Adiwiyata Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Lingkungan Hidup (Studi Kasus di SMP Negeri 3 Lembang)

Authors

  • Triska Nur Sakinah Mahasiswa
  • Delila Kania

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v11i2.y2024.p90-99

Keywords:

Adiwiyata Program; Human Rights ; Environment

Abstract

Penelitian ini bersifat kualitatif yang mendeskripsikan implementasi Program Adiwiyata di SMP Negeri 3 Lembang dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan temuan sebelumnya serta teori yang berikaitan dengan karakteristik sekolah adiwiyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program Adiwiyata di SMP Negeri 3 Lembang telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan sekolah membawa alat makan sendiri dari rumah, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan. Implementasi Program Adiwiyata tersebut telah membawa dampak positif terhadap lingkungan hidup di sekitar sekolah, seperti berkurangnya sampah, meningkatnya kualitas air, dan terjaganya kelestarian tanaman. Selain itu, Program Adiwiyata juga telah meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.

References

Abdurrahman Supardir Usman. (2018). Lirngkungan Hirdup Serbagair Subjerk Hukum : Rerderfirnirsir Rerlasir Hak Asasir Manusira dan Hak Asasir Lirngkungan Hirdup Dalam Perrsperktirf Nergara Hukum, Jurnal Lergalirty, v26n1, hal. 10.

Kerraf, S. (2010). Ertirka Lirngkungan Hirdup. PT Kompas Merdira Nusantara.

Salerh, M. R. (2020). Mernghirjaukan Ham. PT. Rayyana Komunirkasirndo.

Harsono. (2011). Ertnografir Perndirdirkan serbagair Dersairn Pernerlirtiran Kualirtatirf.

Surakarta: Unirverrsirtas Muhammadiryah Surakarta.

Sugiryono. (2009). Mermahamir Pernerlirtiran Kualirtatirf. Bandung: Alfaberta

Pasal 53 ayat (2) huruf d UU Nomor 32 tahun 2009 terntang Perrlirndungan dan Perngerlolaan Lirngkungan Hirdup

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1)

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 27 ayat (2)

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28F ayat (1)

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28Er ayat (1)

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28G ayat (1)

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 28Er ayat (2)

Undang-Undang Dasar Nergara Rerpublirk Irndonersira Tahn 1945 Pasal 31 ayat (1)

Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 25

Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 19

Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 8

Unirverrsal Derclaratiron of Human Rirghts Pasal 26

Dirnas Perndirdirkan Kota Bandung; diraksers pada tanggal 8 Junir 2024 pukul 09.15 WIrB

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Sakinah, T. N., & Kania, D. (2024). Implementasi Program Adiwiyata Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Lingkungan Hidup (Studi Kasus di SMP Negeri 3 Lembang). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 11(2), 90–99. https://doi.org/10.32493/jpkn.v11i2.y2024.p90-99