Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Abstract
Kekerasan yang terjadi lebih dominan kepada kekerasan dalam bentuk fisik. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan salah paham. Kemudian baru masalah orang tua, masalah saudara dan selanjutnya anggapan bahwa suami melakukan tindak kekerasan karena diluar kesadaran serta permasalahan yang terjadi adalah aib bagi keluarga sehingga tidak ada korban yang melapor dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dilakukan secara terus menerus. Masalah keuangan merupakan suatu permasalahan yang selalu timbul dalam rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan penghasilan yang tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari. Selain itu bagi keluarga yang sudah mempunyai anak, masalah anak juga dapat menjadi penyebab pertengkaran suami dan istri. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kalangan masyarakat memiliki berbagai macam bentuk. Secara psikis kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional bertahap yang berawal dari kekerasan psikis, mulai dari sikap dan perilak yang tidak dikehendaki, maupun lontaran-lontaran ucapan yang menyakitkan dan ditujukan pada istri. Metode Penelitian yang di gunakan adalah Pendekatan hukum normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang menggunakan asas hukum dengan tujuan untuk memperjelas keadaan sosial yang sebenarnya mengenai permasalahan yang diteliti. Penekanan pada langkah observasi Penelitian yang tidak hanya memanfaatkan peraturan perundang-undangan tetapi juga data primer. Hasil penelitian adalah : Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan berat ringannya perbuatan menurut UU No. 23 Tahun 2004 yang menetapkan berbagai bentuk sanksi pidana terhadap pelaku KDRT, bergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan, Adanya Pengaturan dalam pasal-pasal yang menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keamanan, layanan rehabilitasi, dan pemulihan psikologis dimana dalam UU PKDRT tidak hanya mengatur sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban melalui mekanisme seperti pemberian surat perintah perlindungan, pengaturan hak pengasuhan anak, dan perawatan medis serta psikologis.
Kata Kunci: Sanksi Pidana ; Tindak Pidana ; Kekerasan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.