Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jurnalpkn.v11i2.44407Keywords:
Sanksi Pidana; Tindak Pidana; KekerasanAbstract
Kekerasan yang terjadi lebih dominan kepada kekerasan dalam bentuk fisik. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan salah paham. Kemudian baru masalah orang tua, masalah saudara dan selanjutnya anggapan bahwa suami melakukan tindak kekerasan karena diluar kesadaran serta permasalahan yang terjadi adalah aib bagi keluarga sehingga tidak ada korban yang melapor dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dilakukan secara terus menerus. Masalah keuangan merupakan suatu permasalahan yang selalu timbul dalam rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan penghasilan yang tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari. Selain itu bagi keluarga yang sudah mempunyai anak, masalah anak juga dapat menjadi penyebab pertengkaran suami dan istri. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kalangan masyarakat memiliki berbagai macam bentuk. Secara psikis kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional bertahap yang berawal dari kekerasan psikis, mulai dari sikap dan perilak yang tidak dikehendaki, maupun lontaran-lontaran ucapan yang menyakitkan dan ditujukan pada istri. Metode Penelitian yang di gunakan adalah Pendekatan hukum normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang menggunakan asas hukum dengan tujuan untuk memperjelas keadaan sosial yang sebenarnya mengenai permasalahan yang diteliti. Penekanan pada langkah observasi Penelitian yang tidak hanya memanfaatkan peraturan perundang-undangan tetapi juga data primer. Hasil penelitian adalah : Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan berat ringannya perbuatan menurut UU No. 23 Tahun 2004 yang menetapkan berbagai bentuk sanksi pidana terhadap pelaku KDRT, bergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan, Adanya Pengaturan dalam pasal-pasal yang menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keamanan, layanan rehabilitasi, dan pemulihan psikologis dimana dalam UU PKDRT tidak hanya mengatur sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban melalui mekanisme seperti pemberian surat perintah perlindungan, pengaturan hak pengasuhan anak, dan perawatan medis serta psikologis.
Kata Kunci: Sanksi Pidana ; Tindak Pidana ; Kekerasan
References
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pnendekatan Praktik.
Basrowi. (2005). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Baron, A. Robert, dkk. (2003). Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga
Hanurawan, Fattah. (2010). Psikologi Sosial Suatu Terapan. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Hasan, Mustofa. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.
Handayani, T., & Setiawan, B. (2017). Hukum Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Perspektif UU No. 23 Tahun 2004. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Irianto, Sulistyowati. (2006). Perempuan dan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, Anggota IKAPI DKI Jaya.
Kelompok Kerja Convention Watch.
Indonesia. (2007). Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95. Jakarta: Sekretariat Negara.
Krahe, Barbara. (2005). Perlaku Agresif. Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Konstruksi Gender dalam Realitas Sosial.Semarang: UNNES PRESS.
Marzuki, P. M. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Rohidi. Jakarta: UI Press.
Ritzer, George. (2009). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soeroso, Hadiati Moerti. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, A. (2015). Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum dan Perlindungan Korban. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sukanto, Soerjono. (1993). Kamus Sosiologi, Edisi Baru. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soerjono, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Tony & Brry Busan. (2004). Memahami Peta Pikiran (The Main Map Book), Edisi Milenium, Jakarta: Interaksara.
Wahid, Abdul. (2001). Korban Kekerasan Seksual. Bandung: PT Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.