Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Gas Elpiji 3 Kilogram dalam Permasalahan Distribusi dan Ketersediaan Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 (Studi di Kecamatan Cirinten)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jurnalpkn.v12i2.52220Keywords:
Perlindungan hukum, ; konsumen, Elpiji 3 kilogram, pengawasanAbstract
Gas Elpiji 3 Kilogram merupakan kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti kelangkaan, harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta penggunaan tabung yang tidak layak pakai sehingga berpotensi membahayakan konsumen. Perlindungan hukum terhadap pengguna Elpiji 3 Kilogram belum berjalan secara optimal akibat lemahnya pengawasan pemerintah daerah, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan terbatasnya akses terhadap informasi maupun mekanisme pengaduan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Elpiji 3 Kilogram serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, terdapat permasalahan signifikan terkait distribusi dan harga Elpiji 3 Kilogram. Hal ini disebabkan belum tersedianya agen elpiji resmi di wilayah tersebut sehingga jumlah pangkalan sangat terbatas. Kondisi tersebut memaksa masyarakat membeli Elpiji melalui pengecer dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
References
Aprianti, S. L. (2021). Dampak penetapan harga gas LPG 3 Kg terhadap daya beli masyarakat di Desa Muara Jalai Kabupaten Kampar ditinjau menurut ekonomi syariah. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Fakultas Syariah dan Hukum, Program Studi Ekonomi Syariah.
Ariska, N., Wahyuni, S., & Ronaldi, R. (2023). Analisis tingkat kesejahteraan masyarakat di Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Jurnal Global Futuristik, 1(1), 27–35. https://doi.org/10.59996/globalistik.v1i1.23
Bachtiar, H. T., Kemiain, Y., Surahman, M., Azahra, N. N., Syakira, M. A., Dewi, M. P., … Putri, S. (2025). Pemikiran Al Ghazali dalam penentuan nilai keuntungan (margin). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2), 226.
Hasyim, N., Fikri, Basri, R., & Aris. (2020). Analisis maṣlahȃt terhadap praktik penetapan harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Panca Lautang Kab. Sidrap. Jurnal Syariah dan Hukum, 18(1), 129–153. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.1054
Marina. (2019). Penetapan harga penjualan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Mutiara ditinjau menurut hukum Islam. Tahqiqa, 13(2), 190–203.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Munandar, A. (2025). Evaluasi kebijakan penyaluran LPG 3 Kg: Efektivitas subsidi rumah tangga miskin vs penggunaan industri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 3300–3308. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4459
Octavianto, D. A. (2025). Perlindungan konsumen dalam jual beli melalui Tokopedia. The Juris, 9(1), 1–14. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1298
Peraturan Bupati Lebak Nomor 3. (2023). Harga eceran tertinggi liquefied petroleum gas (LPG) tertentu di wilayah Kabupaten Lebak.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26. (2009). Penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas.
Rahmadian, I., Mustaghfiroh, S., & Firmansyah, F. (2025). The strategy of the Metro City government in improving the effectiveness of subsidized LPG distribution: Challenges, solutions, and innovations. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 87–96. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7598
Setyono, A. E., & Kiono, B. F. T. (2021). Dari energi fosil menuju energi terbarukan: Potret kondisi minyak dan gas bumi Indonesia tahun 2020–2050. Jurnal Energi Baru dan Terbarukan, 2(3), 154–162. https://doi.org/10.14710/jebt.2021.11157
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8. (1999). Perlindungan konsumen. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Wawancara. (2025). Data wawancara masyarakat Kecamatan Cirinten.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eggy Purnama Pamungkas, Rokilah Rokilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





