Studi Tentang Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat Etnis Jawa Terhadap Perkawinan Anak
DOI:
https://doi.org/10.32493/jurnalpkn.v13i1.58686Keywords:
Kesadaran Hukum, Perkawinan Anak, Etnis Jawa, Pendidikan, BudayaAbstract
Perkawinan anak masih terjadi meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimum perkawinan 19 tahun. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya kesadaran hukum masyarakat etnis Jawa terhadap praktik perkawinan anak di Dusun Bumirejo, Desa Tapak Siring, Kabupaten Lampung Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan teknik triangulasi sumber dan teknik, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan tentang Undang-Undang Perkawinan, terbatasnya pemahaman terhadap tujuan penetapan batas usia, rendahnya penghargaan terhadap ketentuan hukum, tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah, kebiasaan budaya, serta minimnya sosialisasi hukum. Kondisi tersebut berdampak pada masih berlangsungnya praktik perkawinan anak. Disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan memerlukan intervensi edukatif. Disarankan adanya peningkatan sosialisasi hukum, penguatan pendidikan, serta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat dalam mencegah perkawinan anak.
References
Agustin, & Febriyani. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia Dini. Jurnal Terkait, 1(1), 68.
Arikunto, S. (1989). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Bina Aksara.
Darsini, Fahrurrozi, & Cahyono, E. A. (2019). Pengetahuan; Artikel Review. Jurnal Keperawatan.
Fatimah, S. (2016). Budaya dan Perjodohan dalam Perkawinan Anak. 203.
Febriyanti, & al., et. (2021). Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Pamengkang Kabupaten Serang. 50.
Joar. (2015). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. 2.
Kartika. (2019). Fenomena Perkawinan Usia Anak pada Etnis Banjar.
Kartika, & al., et. (2019). Fenomena Perkawinan Anak pada Etnis Banjar di Kelurahan Raya Belanti.
Maftuh, B., & Sapriya. (2005). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Ningsih, D. P. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan di Bawah Umur.
Nour, N. M. (2009). Child Marriage: A Silent Health and Human Rights Issue. Reviews in Obstetrics and Gynecology, 2(1), 51.
PUSKAPA. (2020). Laporan Angka Perkawinan Anak di Indonesia.
Sardi. (2016). Faktor Perekonomian dan Perkawinan Dini.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (1987). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Solikhah. (2014). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Sampiran. 76.
Walgito, B. (2000). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Andi Offset.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lia Eka Septi, Thaufan Abiyuna, Afra Shafa Ramadlani, Devi Merina Tuz Sa’diyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










