Insersi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v8i1.y2021.p1-18Abstract
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu usaha sadar dari segenap komponen masyarakat dan pemerintah unutk menjadi warga negara yang baik dalam bermasyarakat , yaitu mampu menjalankan perannya dan serta fungsinya sebagai warga negara Secara implementatif, insertion yang berarti “penyisipanâ€. Penyisipan maksudnya adalah menyisipkan mata kuliah PAK ke dalam mata kuliah PKN. Penyisipan ini pada prinsipnya tidak merubah esensi substansi materi PKN, tetapi justru menguatkan PKN dalam hal materi dan metode pembelajarannya. Insersi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi memiliki landasan yuridis dalam Surat Edaran Kemendikbud No. 1016/E/T/ 2012.implementasi dari Instrukti Presiden (Inpres) No. 55 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kemdikbud. PAK adalah sebuah program pendidikan pengajaran tentang tindakan korupsi.Dari hasil wawancara mendalam kepada seluruh ketua program studi yang ada di Universitas Pamulang dan dari masukkan-masukkan pada saat forum group discussion oleh narasumber judul ‘Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan disimpulkan: Universitas Pamulang pada dasarnya memiliki persepsi yang sama mengenai sangat memungkinkan adanya pendidikan antikorupsi untuk diinsersikan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang memberikan tambahan-tambahan mengenai PAK yang disisipkan atau diinsersikan dalam mata kuliah PKN . Ketua program studi dan juga masukan dari narasumber juga memungkinkan untuk memasukkan PAK di dalam mata kuliah wajib umum PKN tersebut
Kata-kata kunci: Insersi1; Pendidikan Anti Korupsi 2; Pendidikan Kewarganegaraan 3References
A. Reverensi Buku
Dikdik Baehaqi Arif dkk, Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi dalam Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Ahmad Dahlan. Yogyakarta: 2019.
Kansil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Erlangga. Jakarta: 2000. Kaelan,M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta. Paradigma: 2007.
Sumaryati dkk, Buku Materi Insersi Pendidikan Anti Korupsi ke dalam Matakuliah Pancasila dan Kewarganegaraan ( Yogyakarta,Bidang PendidIkan dan Pelayanan Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK.2019).
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Surat Edaran Kopertis Nomor 1016/E/T/2012 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis Wilayah I sampai dengan wilayah XII).
Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Surat Edaran Kemendikbud No. 1016/E/T/ 2012 tentang Insersi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi
Instrukti Presiden (Inpres) No. 55 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ( Pasca Amandemen)
Jurnal Hukum PRIORIS VOl 3 No 1 Tahun 2012
Kompas Gramedia, Terbit Senin, 9 Maret 2020
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
Jurnal Antikorupsi Integritas, 6 (1) 1-14. Sumaryati dkk “Penguatan pendidikan Antikorupsi Perspektif Esensialismeâ€
Jurnal Antikorupsi Integritas, 6 (1) 1-14. Edi Subkhan “Pendidikan Antikorupsi Perspektif Pedagogi Kritisâ€
C. Situs, Wesite, Internet
https://blog.ruangguru.com/teknik-mengumpulkan-data-pada-penelitian-kualitatif
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.