FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA ASURANSI ATAS PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DI INDONESIA MENGACU PADA UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v4i1.y2017.p23-36Abstract
Abstrak
Kontrak kerjasama asuransi antara konsumen dengan produsen asuransi pada umumnya menggunakan perjanjian baku (standart contract) yang isinya secara sepihak ditetapkan oleh perusahaan asuransi tanpa melibatkan konsumen, dengan alasan efektivitas serta efisiensi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan juridis normatif. Data yang telah terkumpul, baik bahan hukum primer, bahan hokum sekunder maupun bahan hokum tertier diolah dan dibahas dengan menggunakan analisis normativ kualitatif, serta menganalisanya berawal dari premis umum kemudian berakhir pada suatu premis khusus. Hasil penelitian menujukan, produsen asuransi secara seragam memberlakukan kontrak baku dengan beberapa klausul pengecualian (clause exonerasi) pada setiap kontrak pertanggunganya. Seluruh subtansi dari kontrak pertanggungan ditentukan sepihak oleh produsen asuransi yang posisinya lebih kuat dari konsumen, sehingga antara hak dan kewajiban dalam kontrak tidak seimbang, serta cendrung memposisikan pemegang polis pada posisi tawar yang lemah. Selain itu jarang sekali para calon konsumen asuransi terlebih dahulu mempelajari substansi dari kontrak (polis), sehingga tidak mengherankan jika di kemudian hari setelah kontrak berlangsung, banyak sekali terjadisengketa yang bersumber dari ketidak sefahaman atas kontrak pertangungan. Atas dasar inilah, maka perlu adanya suatu penyelesaian sengketa asuransi ini, baik melalui lembaga peradilanformal (litigasi) seperti Pengadilan Umum, dan Pengadilan Agama, maupun melalui lembaga penyelesaian diluar Peradilan formal (Non litigasi), berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), seperti Arbitrase, Mediasi, konsiliasi, atau musyawarah mufakat kekeluargaan.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Klausula baku, Asuransi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.