IMPEACHMENT
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpkn.v4i1.y2017.p37-54Abstract
Abstrak
Sistem ketatanegaraan Indonesia mensyaratkan dilakukannya pemilihan umum dalam hal mengisi jabatan Presiden.Mekanisme tersebut merupakan sebuah mekanisme hukum. Dalam sistem ketatanegaraan ketika pengisian jabatan Presiden melalui sebuah proses hukum, harusnya pemberhentian Presiden juga harus melalui proses hukum. Namun yang terjadi pada sejarah pemberhentian Presiden di Indonesia proses yang dilakukan merupakan sebuah proses politik dengan menjatuhkan Presiden dengan alasan politik semata. Penelitian ini mengkaji mekanisme pemberhentian Presiden di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Penelitian menunjukkan bahwa, hasil yang didapatkan dari buah pemikiran amandemen UUD 1945 dalam kaitannya dengan pemakzulan Presiden adalah, perubahan mekanisme pemakzulan dari proses politik ke proses hukum. Kemudian dengan adanya MK sebagai Forum Previlegiatum, maka pendapat DPR yang merupakan pendapat politik menjadi sebuah pendapat hokum.
Kata kunci: Impeachment, Tata Negara, Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.