MATERI CIVIC EDUCATION MAMPU MEMBENTUK KARAKTER PESERTA DIDIK

Authors

  • Herdi Wisman Jaya Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v4i1.y2017.p55-64

Abstract

Abstrak

Materi Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) mampu membentuk karakter peserta didik di kelas VIII salahsatu MTs swasta di Kecamatan, Pamulang, Kota Tangerang-Selatan. Tujuan Pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan setiap manusia untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan sumber daya utama dalam pembangunan yang lebih maju. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei yang merupakan bagian dari penelitian deskriptif kuantitatif. Data penelitian diambil menggunakan teknik random sampling dari jumlah populasi sebanyak 52 peserta didik. Dari populasi ditetapkan sampel sebanyak 34 peserta didik. Instrument yang digunakan dalam pengumpulan data adalah berupa kuesioner dan nilai raport. Hasil Materi pendidikan kewarganegaraan mempunyai hubungan yang signifikan  membentuk karakter peserta didik. Dari perhitungan hasil hipotesis yang dilakukan  dengan menggunakan rumus korelasi product moment  diperoleh harga indeks korelasi rhitung sebesar 2,345 sementara rtabel 0,339. Ini berarti rhitung lebih besar dari rtabel (2,345 ˃ 0,339 ). Selanjutnya untuk mengetahui tingkat keberartian kedua variabel tersebut diperoleh hasil thitung pada taraf signifikansi    ( É‘ ) = 0,05 sebesar 5,96 dan ttabel 1,697 dengan demkian thitung lebih besar daripada ttabel ( 5,96 ˃ 1,697 ). Hasil ini menunjukan bahwa koefisien korelasi product moment signifiken positif yang searah. Dalam hal ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa materi pendidikan kewarganegaran mampu membentuk karakter peserta didik, seperti halnya di MTs swasta daerah Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Kata kunci: Materi pendidikan kewarganegaraan, karakter peserta didik

Downloads

Published

2018-01-18

How to Cite

Jaya, H. W. (2018). MATERI CIVIC EDUCATION MAMPU MEMBENTUK KARAKTER PESERTA DIDIK. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 55–64. https://doi.org/10.32493/jpkn.v4i1.y2017.p55-64