ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Farhan Fachreza Jandito Universitas Pamulang

Abstract

Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan persoalan hukum tersendiri, baik kepada pasangan suami isteri itu sendiri maupun kepada pihak luar/ketiga termasuk hak waris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Keabsahan perkawinan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri. Hak isteri  terhadap nafkah dan harta bersama sepenuhnya tergantung kepada ada tidaknya perkawinan yang sah sebagai alas hukumnya, begitu pula dari perkawinan yang sah akan melahirkan anak- anak yang sah. Hal ini karena anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Menentukan bahwa ; “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunyaâ€, hak anak terhadap bapaknya akan hilang dan tidak diakui oleh hukum.

References

Buku

Abdurrahman., Syahrani, Riduan., Hukum Perkawinan, (Bandung: Alumni, 1978)

Baso, Ahmad dan Nurcholish, Ahmad (ed.), Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan, KOMNAS HAM bekerja sama dengan ICRP, (Jakarta: 2005).

Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Asmin, 1986, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Dian Rakyat, Jakarta.

Prodjodikoro, R Wirjono., Hukum Waris Di indonesia, Penerbit Sumur, Bandung, 1983. Purwaharsanto, F.X.S., Perkawinan Campuran Antar Agama menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sebuah Telaah Kritis, Aktualita Media Cetak, Yogyakarta, 1992.

Purwanto, Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama, Thesis

Program Study Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Rusli dan Tama, R., Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pionir Jaya, Bandung, 1986.

Jurnal Ilmiah

Syahputri, Cyntia Herdiani, 2014, “Akibat Hukum Perkawinan Berbeda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Vol. 02, No. 04, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali.

Undang-Undang

Republik Indonesia, 1974, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia 14 Tahun 1974, Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Downloads

Published

2022-09-18