KEPASTIAN HUKUM STATUS PERJANJIAN YANG DITARIK SEPIHAK

Authors

  • Lyra Wijaya Universitas Pamulang
  • Cyntia Nurislah Oktaviani Universitas Pamulang

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kepastian hukum status perjanjian yang ditarik secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita melakukan penarikan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: Dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan†Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan: “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukumâ€. Lalu kepastian hukum atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak. Jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan atau memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pihak lawan di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih ke arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian.

Published

2022-09-18