ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA SENGKETA SERTIFIKAT GANDA DAN PENYELESAIAN NYA BERDASARKAN HUKUM PERTANAHAN
Abstract
Sampai saat kini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa masih tetap semarak, dan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. Fenomena kasus "sertifikat ganda ", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah. Hal ini juga dapat merusak kerukunan di masyarakat dan kerugian bagi pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya sertifikat ganda serta upaya penyelesaian nya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.hasil penelitian bahwa penyebab terjadinya setifikat ganda pada Badan pertanahan Nasional karena tidak adanya basis data mengenai bidang-bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Seharusnya tanah-tanah yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan dilakukan pencatatan dan pencoretan pada peta-peta pendaftaran, sehingga apabila tanah tersebut didaftarkan lagi maka dapat diketahui tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.untuk menyelesaikan sengketa tersebut, maka dapat dilakukan dengan melalui pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan identifikasi masalah, mengumpulkan data, melakukan analisis, dan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah. Bilamana salah satu pihak tidak menerima hasil putusan BPN, maka dapat mengajukan ke Lembaga Peradilan guna pembuktian keabsahan sertipikat tanah, sehingga dapat dibatalkan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan hukum Pendaftaran tanah.References
Buku
Abdurrahman (1995) . Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Bandung.
Chomzah , A.A. ( 2003) Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Isnur, Y.E. (2012) Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Jamali, M.M. ( 2007) Mengelola Konflik Membangun Damai,. Semarang: Rasail Media Grup.
Marzuki, P.M. ( 2011 ) Penelitian Hukum, cetakan ke-11 Jakarta:Kencana.
Soendari, Tjutju. (2012). Metode Penelitian Deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17
Santoso, U. (2005), Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media
Santoso,U. (2012) Hukum Agraria Kajian Komprehe - sif . Surabaya: Prenada Media Group.
Subekti & Tjitrosudibio( 1985), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita,
Suparto Wijoyo,(2003) Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), (Surabaya: Airlangga University Press.
Sutedi A,SH.M,H.(2021) Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta ; Sinar Grafika
Syarif,E.(2012) menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan (Jakarta Kepustakaan Populer Gramedia.
Jurnal
Nae, Fandri Entiman, Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanahyang Sudah Bersertipikat. (Jurnal Lex Privatum, Vol. I/No.5, h.62)
Undang Undang
Republik Indonesia, Undang undang Nomor 5 Tahun 1960,Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2016).