HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Authors

  • Firman Arif Irvani Universitas Pamulang
  • Dara Melinia Rizkiani Setiawan Universitas Pamulang

Abstract

Perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk membangun sebuah rumah tangga atas ridho dari Allah SWT.Di Indonesia perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 yang secara jelas dan rinci mengatur tentang perkawinan.Namun pada kenyataannya masih banyak yang tidak mentaati peraturan Undang-undang karena masih banyaknya tingkat perkawinan di bawah umur. Penyebab terjadinya perkawinan dini adalah terkait cara pandang masyarakat yang sangat sederhana bahkan cenderung salah dalam memandang perkawinan, yang sejatinya bermula dari permasalahan pendidikan. Penulisan ini mengkaji tentang bagaimana perkawinan orang dewasa dengan anak dibawah umur dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Demak serta dasar pertimbangan bagi hakim dalam mengabulkan permohonan ijin perkawinan bagi anak dibawah umur atau bisa disebut Dispensasi Nikah, dan akibat hukum setelah anak tersebut menikah. Penulisan ini jika dilihat dari tujuannya menggunakan metode pendekatan hukum yuridis sosiologis dan jenis penelitian deskriptif analisis.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Sumber data menggunakan penetapan Nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Dmk.dan penetapan Nomor 0104/Pdt.P/2018/PA.Dmk. Kitab Undang-undang hukum perdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dengan masalah yang diteliti oleh penulis mengenai perkawinan orang dewasa dengan anak dibawah umur dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Demak. Berdasarkan penulisan ini diperoleh hasil bahwa dasar-dasar pertimbangan bagi hakim, hakim dapatmempertimbangkan dari berbagai fakta hukum yang didapat dan berbagai alat bukti dan para saksi dalam mengabulkan permohonan ijin perkawinan bagi anak dibawah umur yaitu berdasarkan dalam pasal 6 ayat (1) (2), pasal 7 ayat (1) (2) dan (3), dan pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, pasal 15 dan pasal 53 kompilasi hukum islam. Akibat hukum dari perkawinan anak dibawah umur yaitu anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan perbuatan yang berkaitan dengan hukum, anak tersebut tidak berada di bawah pengampuan atau perlindungan orangtuanya lagi, setelah anak melakukan perkawinan kemudian anak tersebut hamil dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut menjadi anak sah sebagai akibat ia dinikahkan. Dan apabila anak itu dinikahkan kemudian anak itu lahir sebagai anak sah, maka timbullah suatu hubungan perdata antara orang tua dengan anak terhadap harta perkawinan. Maksud dari anak sah adalah karena pada saat ia lahir mempunyai ayah dan ibu dari hasil pernikahan yang sah.

References

JURNAL

Abraham H. Maslow, Motivation and Personality, Harper & Row Publishers, New York, 1970, hlm. 35-47.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm. 38. Bandingkan juga dengan A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, Surabaya, Cetakan Keduapuluh Lima, 2002, halaman 1461. Lihat juga As-Shan’ani, Subulus Salam, Penerjemah Abu Bakar Muhammad, Al-Ikhlas, Surabaya, Cetakan Pertama, 1995, hlm. 393.

Mohd. Idris Ramulyo (1), Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 44.

PERUNDANG-UNDANGAN

http://repository.unpas.ac.id/11579/4/G.%20BAB%20II. pdf di akses pada tanggal 5 Juni 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP No. 9 Tahun 1975) tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974

Published

2022-09-18