PANDANGAN HUKUM TENTANG KASUS ABORSI DI INDONESIA

Authors

  • Siti Mei Alda Universitas Pamulang
  • Kurnia Ayu Lestari Universitas Pamulang

Abstract

Kehidupan merupakan anugrah terbesar dimiliki manusia yang diberikan oleh tuhan yang maha kuasa. Setiap manusia hendaknya mensyukuri anugrah terbesar yang diberikan oleh sang pencipta tersebut. Namun masalah yang sangat ramai akhir-akhir ini dalam ilmu kedokteran adalah desakan berbagai pihak agar masalah saat kapan dimulainya sebuah kehidupan dan saat kapan pula kehidupan itu dianggap tidak ada, dapat diagendakan secepatnya. Sebab ketentuan yang demikian itu, akan sangat erat kaitannya dengan konstibusi yang diberikannya kepada pengguguran kandungan yang dilakukan untuk mengeluarkan hasil kosepsi dari kandungan seorang ibu. Tindakan aborsi itu telah di lakukan manusia sejak zaman dahulu kala karena dianggap akan memperlambat perpindahan mereka. Aborsi dikatakan ilegal apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis yang tidak kompeten, melalui cara-cara diluar medis. (pijat, jamu atau ramuan-ramuan), dengan atau tanpa persetujuan ibu hamil dan atau suaminya.

References

Buku

Yurnalis Uddin,el.al, rainterpretasi hukum islam tentang aborsi, penerbit universitas yasri, Jakarta, 2006

Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI), dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Website

Retrived from https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-aborsi.html / (diakses pada 22 february 2020).

Associated Press. 2021. “Sah, aborsi legal di negara asal paus, Argentina†Diakses melalui https://www.kompas.com/global/read/2020/12/31/095841070/sah-aborsi-legal-di-negara-asal-paus-argentina?page=all (di akses pada tanggal 5 September 2021).

Danu. 2013. “Pencegahan Aborsi Dengan Kebudayaan Dan Pendidikan†Diakses melalui https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/read/787/pencegahan-aborsi-dengan-kebudayaan-dan-pendidikan.html (di akses pada tanggal 5 September 2021).

Department of Reproductive Health and research, WHO. 2011. Unsafe abortion incidence and morality: global and regional level in 2008 and trend during 1990-2008†Diakses melalui http://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/75173/WHO_RHR_12.01_eng.pdf?sequence=1 (di akses pada Tanggal 5 September 2021).

Retrived dian kusumasari from, https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal-cl840 (di akses pada tanggal 26 oktober 2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan Pasal 76 Ayat (2) UU Kesehatan, Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349 KUHP, dan Pasal 194 UU Kesehatan.

Peraturan Pemerintah NO 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Undang-undang no 39 tahun 2009 tentang Kesehatan

Kitab suci AL-QURAN QS Al-Isra: 31 & 32

Fatwa majelis ulama Indonesia nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi

Downloads

Published

2022-09-18