CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM HUKUM BISNIS DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Dhea Putri Ismala Universitas Pamulang
  • Ady Samudro Universitas Pamulang

Abstract

Globalisasi dunia mempunyai pengaruh cukup besar perkembangan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trend globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR). Tulisan ilmiah ini berjenis kualitatif dengan model deskriptif dengan jenis penelitian empiris (sosio legal) dan data yang dijadikan sebagai bahan didapat menggunakan tinjauan kepustakaan. Penelitian ini berusaha mengulas dasar hukum eksistensi CSR di Indonesia dan melihat CSR dalam konteks hukum ekonomi dan hukum islam di Indonesia sebagai etika bisnis dan etika sosial. Dalam hal dasar hukum, eksistensi CSR tertuang pada UU TJSL, UUPT, UUPM, UUMINERBA, UU Lingkungan Hidup, UUMIGAS, dan PERMEN Nomor PER-05/MBU/2007. Pada Hukum ekonomi, berdasarkan Hukum adalah untuk Manusia Penerapan CSR yang pada awalnya merupakan instrumen dalam etika bisnis yang bersifat sukarela. Sekarang menjadi instrumen hukum yang bersifat wajib. Sedangkan pada hukum islam CSR dapat diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan.

References

Bambang Sunggono., Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Dwi Kartini., Corporate Social Responsibility: Transformasi Konsep Suistainability Management dan Implementasi di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Harahap, M. Yahya., Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Jackie Ambadar., Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Praktik di Indonesia, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2008.

John Elkington, Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business. Gabriola Island, BC: New Society Publishers, 1998.

Sudharto P. Hadi dan FX Adi Amekto., Dimensi Lingkungan dalam Bisnis, Kajian Tanggungjawab Sosial Perusahaan pada Lingkungan, ICSD, Jakarta, 2007.

Sulistyowati Irianto dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum:Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

William L Neuman., Social Research Methods, Qualitative and Quantitative Approaches, Sixth Edition, Pearson, USA, 2006.

Zaim Saidi dan Hamid Abidin., Menjadi Bangsa Pemurah: Wacana dan Praktek Kedermawanan Sosial di Indonesia, Piramedia, Jakarta, 2004.

Ambarini, Nur S.B., Corporate Social Responsibily (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. No. 3. Universitas Bengkulu, 2010.

Haliwela, Nancy Silviana.,. Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate Sosial Responsibility. Jurnal Sasi. Vol. 17, No. 4., 2011.

Downloads

Published

2022-09-18