AKIBAT HUKUM PENETAPAN HAK WARIS DAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM

Authors

  • Rizal Fernanda Universitas Pamulang
  • Ahmad Ajiji Universitas Pamulang

Abstract

Perceraian menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah mengenai permasalahan penetapan hak asuh anak. Dalam hal mengenai penetapan hak asuh anak tidak adanya aturan yang pasti mengenai kemana anak akan berlabuh setelah terjadinya perceraian tersebut, karena di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tidak mengatur kepada siapa anak nantinya akan di asuh baik itu kepada pihak ayah maupun ibu. Pada perkara hak asuh anak biasanya majelis hakim mengacu kepada Yurisprudensi dan Kompilasi Hukum Islam tetapi dalam salah satu perkara ada suatu hal yang unik dalam putusan majelis hakim yang lebih mengarah ke arah hukum adat sehingga mengesampingkan dua hal tersebut yang biasanya menjadi acuan dalam penetapan hak asuh anak. Sehingga hal ini sangatlah penting mengingat bahwa dalam suatu masalah penetapan hak asuh anak tidak berakhir setelah adanya putusan pengadilan tetapi bagaimana orang tua yang mendapatkan penetapan hak asuh anak tersebut dapat memenuhi khususnya masalah pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak itu sendiri. Karena dapat dilihat bahwa anak adalah sebagai korban dari suatu perceraian.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

AF Hasanuddin, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru, 2004 Effendi Satria, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta:Kencana, 2004

Ghozali Abdul Rahman, Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003 Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat,Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju,1990

Hadikusuma Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2007

Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum normatif, Malang ; Banyumedia Publishing, 2006

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika,2008

K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982 Latif, M Djamil, Pineka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia,cet.2, 1985

M Philipus Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu,Surabaya,1987

Moelino, Anton M, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ke 2, Jakarta. Balai Pustaka,1988

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender Malang: UIN Press, 2008 Nasir M Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

PNH.Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007

Prawirohamidjojo Soetoyo & Pohan Maretha, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya; Airlangga University Press, 2000

Prawirohamidjojo Soetoyo & Safioedin Azis, Hukum Orang Dan Keluarga, Bandung: Alumni, 1986

Prints Darwan, dalam Iman Jauhari, Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2003

Prodjodikoro Wiryono. Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Sumur, 1984 Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Rofik Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia.,Jakarta : Rajawali Pers, 2013

Soerjono Soekanto & Mamudji,S. Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta; rajawali press, 2011

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta UI-Press, 1986 Subekti R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Internusa, 2003

Sudiyat Iman, Asas-Asas Hukum Adat bekal pengantar, Yogyakarta ; Liberty, 1981 Supeno Hadi, Menyelamatkan Anak. Jakarta: Graha Putra, 2010

Syarifin Pipin, Pengantar Ilmu Hukum , Bandung : CV. Pustaka Setia, 2009 Syatifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta; Preriada Media, 2007 Thalib Sajuti, Hukum Keluarga Indonesi. Jakarta : Universitas Indonesia, 1986

Triwulan Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,

Jakarta: Kencana,2008

Wignjodipoegoro Soerjono, Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : Penerbit CV Haji Masangung

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU No.1 Tahun1974 Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang kesejahteraan Anak, UU No 4 Tahun 1979

Internet

https://media.neliti.com/media/publications/162641-ID-perlindungan-hukum- terhadap-anak-di-bawa.pdf

https://sitorusdori.wordpress.com/2013/12/01/perceraian-sirang-dalam-perspektif- adat-batak/

http://raypratama.blogspot.co.id/2015/04/teori-perlindungan-hukum.html.

Downloads

Published

2022-09-18