ANALISIS HUKUM TERHADAP TERJADINYA PEMBATALAN PERKAWINAN KERENA PEMALSUAN IDENTITAS
Abstract
Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan ituâ€. Dalam perkawinan, apabila ada pihak yang melanggar hukum atau melanggar persyaratan saat melangsungkan perkawinan maka boleh dilakukan pembatalan perkawinan. Pemalsuan identitas yang terjadi saat perkawinan merupakan salah satu hal yang menjadi penyebab pembatalan perkawinan, hal tersebut juga dapat mengakibatkan adanya proses hukum atau sanksi yang akan diberikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana proses hukum yang dilakukan dalam kasus pemalsuan identitas yang mengakibatkan terjadinya pembatalan perkawinan.References
Buku
Setia Darmanto, I. A., & Dewa, F. P. (n.d.). ANULASI PERKAWINAN DALAM MOTU PROPRIO MITIS IUDEX DOMINUS IESUSDARI PAUS FRANSISKUS DAN RELEVANSINYABAGI PERKAWINAN KATOLIK.
M. Friedman, L. (2010). The Legal System: A Social Science Perspective. New York.
Ismayawati, A. (2011). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia). PRANATA HUKUM.
Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 141-150.
Panjaitan, D. S. (2021). Sanksi Hukum Pemalsuan Jenis Kelamin Untuk Perkawinan Sejenis (Analisis Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam).
Rifqi, M. J. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dalam. Jurnal Hukum dan Syar’iah, 100-112.
Rusli, T. (2013). PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1. jurnal ilmu hukum .