HUKUM DALAM PERMASALAHAN KORBAN PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Kebanyakan orang-orang yang menjadi korban trafficking itu miskin dan tidak cukup memiliki peluang ekonomi. Orang yang kurang pendidikan, kurang memiliki keterampilan, atau tersisih dari peluang ekonomi dikarenakan alasan-alasan lain (seperti deskriminasi) adalah pihak yang paling rentan. Perdagangan anak merupakan suatu masalah kompleks yang memerlukan pendekatan dari berbagai sisi. Pembuat undang-undang harus didesak untuk meneliti undang-undang/hukum nasionalnya secara kritis dengan maksud memperkuat atau melengkapi undang-undang tersebut akan membentuk suatu wujud perundang-undangan yang mampu melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi. Anak adalah mata rantai yang sangat menentukan wujud kehidupan suatu bangsa di masa depan. Agar mampu memikul tanggung jawab tersebut maka anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya dalam mewujudkan potensinya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar dan optimal baik secara jasmani, rohani dan sosialnya. Kebutuhan dasar Maslow ada lima tingkatan yaitu kebutuhan sosiologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan sosial, kebutuhan harga diri, dan kebutuhan aktualisasi diri. Hukum yang mengatur mengenai anak di Indonesia telah banyak dibuat. Beberapa diantaranya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak. Dan juga adanya Undang Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Akan tetapi, permasalahan perdagangan anak masih belum terselesaikan dengan baik dan menyeluruh dikarenakan para pelaku kejahatan yang tidak memiliki ketakutan akan hukum yang dibuat. Maka dari itu, sudut pandang rubah tidak hanya melihat dari pelaku tetapi juga melihat dari faktor-faktor pendukung terjadinya perdagangan anak.
References
Ikawati, Pengkajian Model Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Anak Dalam Pelayanan Kesejahteraan Anak, (Yogyakarta: Departemen Sosial RI, 2007).
Mallon, Gerald P. dan Joan Morse, Modul Latihan Pekerjaan Sosial Berpusat pada Anak dan Keluarga. Perlindungan Anak Dan Perencanaan Permanensi, (Jakarta: Save The Children, 2012).
Unicef. Memerangi Perdagangan Anak. Panduan Bagi Pembuat Undang-Undang
Tampubolon, Markus. 2012. Efektivitas Hukum Dalam Menanggulangi Permasalahan Perdagangan Anak Di Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Intervensi_sosial.
Irwanto, Perdagangan Anak di Indonesia, Suatu diskripsi Awal, Jakarta 2001
Hurlock, Elizabeth, Psikologi Perkembangan, (Jakarta: Erlangga, 1980).
Ollenburge, Jane, Sosiologi Wanita, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996).
Sumardi, Mulyanto, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok, (Jakarta: . Rajawali, 1982).
Winarno Budi, Isu-Isu Global Kontemporer, (Yogyakarta: PT. Buku Seru, 2002).
Fu’ady, Anwar. Child Abuse Pada Anak Korban Trafficking (Studi Kasus pada Anak Korban Trafficking di Kota Malang)
Profil Rumah Perlindungan Sementara Anak (RPSA), Bambu Apus Jakarta Timur, 2006
Syafaat, Rachmad. Dagang Manusia ; Kajian Trafficking terhadap perempuan dan Anak di Jawa Timur, (Yogyakarta : LAPPERA PUATAKA UTAMA, 2003).
http://intelektualhukum.wordpress.com/2010/01/14/perdagangan-trafficking-anak-dan-perempuan/ (4/11/2014)
UNICEF, Convetion On Right Of The Child. (Konvensi Hak-hak Anak)
Undang-undang No. 4 (1979) Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak