ANALISIS PERLINDUNGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HAM DI INDONESIA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diakibatkan oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga, permasalahan ekonomi dan sebagainya. Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban tidak hanya berdampak pada jangka pendek namun juga jangka panjang dan akan memberikan dampak negatif secara langsung bagi korban, seperti: psikologis, jiwa dan fisik. Untuk melindungi korban dari adanya kekerasan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan. Angka kekerasan yang terjadi di rumah tangga terutama pada perempuan mengalami peningkatan di sepanjang maret 2021 dimana komnas perempuan mencatat ada 8.234 kasus yang terjadi dengan kasus yang dominan rumah tangga sebanyak 79 persen. KDRT memiliki hubungan yang erat dengan Hak Asasi Manusia dimana hak asasi merupakan anugrah yang diberikan oleh tuhan sehingga perlu adanya perlindungan, seperti dimuat pada UUD 1945 pasal 28A berbunyi “Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupanyaâ€. Dengan melihat fakta yang terjadi maka penulis tertarik untuk membahas kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia dalam melindungi korban yang mengalami KDRT dan menganalisis keterkaitan kekerasan yang terjadi di rumah tangga dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan (statute approach)
References
Buku
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN.
Sutrisminah, E. (n.d.). Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi.
Jayanthi, E. T. (2009). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA SURVIVOR YANG DITANGANI OLEH LEMBAGA SAHABAT PEREMPUAN MAGELANG (Vol. 3, Issue 2).
YUSNITA. (2018). DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DESA BANDARAJI KECAMATAN SIKAP DALAM KABUPATEN EMPAT LAWANG).
Liliana Tedjosaputro dan Krismiyarsi, â€Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Melalui Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRTâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia,(2012)
Undang – Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pernghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1945 Hak dan kewajiban Warga Negara