PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI BANK SAMPAH SUMBER MUTIARA TANGERANG (BSSMT) (ANALISIS SOSIO YURIDIS PASAL 28 UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH)
Abstract
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya. Bank Sampah adalah salah satu sarana masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW. Bank tempat menabung sampah dalam arti yang sebenarnya. Lebih jelas lagi nasabah menabung sampah mereka di Bank tersebut. Pada Bank sampah masyarakat menabung dalam bentuk sampah yang sudah di kelompokan sesuai jenisnya. Mereka juga mendapatkan sejenis buku tabungan, pada buku tabungan tertera nilai rupiah dari sampah yang sudah mereka tabung dan bisa di tarik dalam bentuk rupiah (uang). Bank sampah bekerjasama dengan pengepul barang-barang plastic, kardus dan lain-lain untuk bisa merupiahkan tabungan sampah dari masyarakat.
References
Buku
Budiman Chandra, Pengantar Kesehatan Lingkungan, EGC, Jakarta, 2006
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Siswanto Hadi, Kamus Populer Kesehatan Lingkungan, EGC, Jakarta, 2003
Jurnal
Anonymous, Mengelola sampah di rumah, Estate vol.2, no.23, 2006
Belia dan Sukan, Kamus Bahasa Melayu Nusantara, Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei Kementrian Budaya, 2003
Website
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Sampah
TangerangNews.com Kamis (14/1/2021).
Wikipedia, “Pengertian Bankâ€, http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bank
Wikipedia, “Bank Sampahâ€,http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bank Sampah
Http://www.sarjanaku.com/2013/01/pengertian-peran-definisi.menurut-para.html?m=1
Ismail, bank sampah seruni.
http://banksampahmelatibersih.blogspot.com/2013/02/peraturan-pemerintah-nomor-81-tahun2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008