DAMPAK DAN TINDAKAN PENCEGAHAN KASUS BULLYING DALAM PERSPEKTIF HAM DI INDONESIA

Authors

  • Annissa Artha Amallyani Universitas Pamulang
  • Mia Komala Riska Yunita Universitas Pamulang

Abstract

 

Perundungan (bullying) merupakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencoba menyakiti korban baik secara verbal seperti melakukan kekerasan, mencaci dan menghukum korban maupun non verbal seperti mempermalukan korban di depan umum, menghina dan memaki korban.  Tindakan bullying biasa terjadi di lingkungan sekolah,
Anak yang menjadi korban dari bullying akan mengalami masalah serius di dalam dirinya seperti depresi dan kecemasan, keluhan kesehatan, nilai akademik di sekolah ikut menurun dan lain lain. Sehingga perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk melindungi korban. Dengan melihat data dan dampak dari kasus bullying di Indonesia maka penulis mencoba membahas tindakan dalam pencegahan kasus bullying di Indonesia menggunakan metode penelitian kualitatif sebanyak 33 responden yang melibatkan korban bullying dengan fokus utamanya membahas tindakan kasus bullying dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tujuan untuk mengetahui dampak yang terjadi ketika korban mengalami bullying kejahatan dan bagaimana cara korban untuk melapor apabila suatu saat mengalami kasus yang sama.

References

Jurnal

Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., & Apituley, D. S. F.,. Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hukum Magnum Opus,3,162-172., 2020

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B.. Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying (Vol. 4, Issue 2)., 2017.

Amelia, R.. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Bullying Di Indonesia, 2020.

Aprita, S., & Hasyim, Y., Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Pertama) Mitra Wacana Media, 2020.

Suci, N., Jelita, D., Purnamasari, I., Aniq, D. M., & Basyar, K.. Dampak Bullying Terhadap Kepercayaan Diri Anak. In Jurnal Ilmiah Kependidikan (Vol. 11)., 2021.

Undang-Undang

Penjelasan Atas Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Penjelasan Atas Pasal 1 Angka 6 Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Penjelasan Atas Pasl 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia Adalah Negara Hukum.

Penjelasan Atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Website

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 21 Maret 2022 Pukul 17.30 ; https://www.kompasiana.com/fatimatuszahroofficial2872/617a5309010190034a1c7992/bullying-bentuk-pelanggaran-ham

Disarikan dan Dikases Pada Tanggal 23 Maret 2022 Pukul 20.00 ;

http://repository.usu.ac.id

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 22 Maret 2022 Pukul 21.15 ; https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak-lt550264153eb3a

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 25 Maret 2022 Pukul 22.40 ;

https://kumparan.com/kabar-harian/apa-saja-upaya-pencegahan-pelanggaran-ham

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 26 Maret 2022 Pukul 15.15 ;

https://m.oase.id/read/0wdp1w-lakukan-4-hal-ini-untuk-membantu-korban-bullying

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 26 Maret 2022 Pukul 18.00 ; https://www.kompasiana.com/fatimatuszahroofficial2872/617a5309010190034a1c7992/bullying-bentuk-pelanggaran-ham

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 26 Maret 2022 Pukul 18.12 ; https://www.pubinfo.id/instansi-559-kpai--komisi-perlindungan-anak-indonesia

Disarikan dan Diakses Pada Tanggal 26 Maret 2022 Pukul 20.15 ; https://www.pubinfo.id/instansi-559-kpai--komisi-perlindungan-anak-indonesia

Downloads

Published

2022-09-18