KEPASTIAN HUKUM PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
Abstract
Setiap orang memiliki rasa harga diri menganai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Pakar menilai beberapa pasal UU ITE bermasalah, salah satunya Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (3) merupakan pembatasan atas hak asasi menyampaikan informasi agar pelaksanaannya tidak melanggar hak asasi orang lain. Adapun norma Pasal 27 ayat (3) multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, Mentri komunikasi dan informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menandatangani SKB berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
References
Mainake, Y. & Luthvi Febryka, N. (2020). Dampak Pasal-Pasal Multitafsir Dalam Undang- Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Info Singkat, 7(16), 2-3.
Bardan, Abdul Basith. (2021) . pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE. Diakses pada 25 Maret 2022, dari https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah- terbitkan-pedoman-implementasi-pasal-karet-uu-ite
Dzulfaroh, Ahmad Naufal. (2021). Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal “Karet†Isi UU ITE. Diakses pada 25 Maret 2022, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/07/150000865/tak-dicabut-ini-deretan-pasal-karet-isi-uu-ite?page=all
Kominfo. (2015). Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan.
Diakses pada 25 Maret 2022, dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker