DAMPAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ANAK
Abstract
Tindak kekerasan tidak pernah memandang jenis kelamin, usia, bahkan kedudukan. Ini terlihat jelas dari angka presentase tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering di alami oleh perempuan dan anak-anak di Indonesia. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang nyaman untuk sepasang manusia, justru sering kali menjadi ruang yang paling menakutkan bagi sebagian perempuan dan anak-anak. Mulai dari Perbedaan prinsip, adanya Kekerasan, Perselingkuhan, Kecanduan Narkotika, Keuangan, Komunikasi, serta Seks, yang mana dari faktor-faktor tersebut akan mempengaruhi dan berdampak negatif terhadap anak-anak. Secara psikologis, tindak KDRT dapat memberikan dampak yang sangat berpengaruh dan dapat merubah sikap, tingkahlaku, kurangnya tanggungjawab dan stabilitas emosional pada anak. Menurut hasil penelitian dari beberapa sumber dengan menggunakan metode studi literatur, menyimpulkan bahwa perilaku sebagian anak yang memiliki latar belakang adanya tindak KDRT tersebut menunjukkan hal yang kurang baik untuk dirinya dan untuk lingkungan sekitar dalam kegiatan kesehariannya, ini merupakan salah satu contoh nyata akibat dari kurangnya bimbingan dan kasih sayang dari orang tua terhadap anak yang tidak tercipta keluarga yang harmonis dalam lingkup pernikahan orangtua nya, sehingga dalam bidang akademi, anak yang memiliki trauma akibat dari tindak KDRT mengalami penurunan nilai dan minat untuk berkembang. Pemahaman dan pengetahuan dari orangtua akan konsekuensi sebelum menjalin hubungan pernikahan sangat diperlukan dalam menciptakan suatu hubungan yang harmonis sebagai pasangan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dengan data dan fakta serta adanya aturan dalam Undang-Undang yang sudah di tetapkan, seharusnya pemerintah dan Lembaga-lembaga terkait dapat bergerak lebih fleksibel dan konsisten untuk membantu serta melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
References
Buku
Ki Fudyartanta, Psikologi Sosial, 2017.
Abu Ahmadi, Psikologi Sosial, 2019.
Uning Pratimart Jamainan., Akrebiliias Bagi Penyandang Cacat Mental Dan Fisik Sebagai Perwujudan Perlindungan HAM , Repika Aditama,, Jakarta, 2019.
Gede Aiya B Winata., Hak Asasi Manusia Dalam Realitas, Refika Aditama. LBH Afik, Jakarta, 2019.
Dr. H. Muladi SH., Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Hukun Dan Masyarakat, Retika Adilama, hlm. 99., Jakarta, 2018.
Jurnal
Jurnal KDRT dalam perspektif sosiologis. (2019)
Jurnal KDRT sebagai isu kesehatan masyarakat secara global. (2018)
Burhan Bungin., Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu SosialLainnya, (2018), hlm. 121.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS.(2017) hlm.3.
Alek Irvan., Perisai Perempuan Kesepakatan Perundingan Dalam Perdaganggan Perempuan, LBH Afik, hlm. 12., 2018.
Jam Han Ismatu Ropi, Citra Perempuan Dalam Islam, Pandangan Ormas Keagamaan, hlm. 146, (IKAPI, 2017).
Najlah Naqiyah, Otonomi Daerah Perempuan Dan Perdagangan Perempuan Di Indonesia, Hlm. 8-14. 2019.
LBH Afik, kekerasan terhadap Perempuan dalam Keluarga: anatisis kasus pada beberapa keluaraga, LBH Afik, hlm. 12., 2017.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).