AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan masyarakat secara umum tentang “HUKUM PERKAWINAN. “Ketidaktahuan seringkali menjadi penyebab utama pertengkaran dalam rumah tangga. Dimana adanya Hukum perkawinan menjadi tolak ukur untuk pasangan baik suami maupun isteri untuk mengetahui apa saja akibat dari adanya perikatan suatu perkawinan. Berdasarkan undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja akibat dari perjanjian perkawinan antara suami dan istri, dan untuk mengetahui apa saja syarat sahnya suatu perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Dimana data dalam metode ini dikumpulkan dan dipelajari dari alat bantu seperti buku dan juga internet. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perkawinan diatur dalam Hukum Perkawinan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974. Dimana dalam Hukum Perkawinan tersebut terdapat akibat akibat hukum yang ada dalam sebuah perikatan perkawinan antara suami dengan isteri.
References
DAFTAR PUSTAKA
Suhara, Fri, Hukum Islam pokok-pokok perkuliahan. Bogor: Maharini press, 2007.
3 kitab undang undang kuhper kuhp kuhap.:Grahamedia pressindo.
Lex Administratum.2016
Putu sarastika kismadewi, anak agung ngurah yudistia. E journal ilmu hukum kertha wicara.vol 6 2017.