ANALISIS KEDUDUKAN PSK SEBAGAI KORBAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Agung Hisky Adha Marpaung Universitas Pamulang
  • Dimas Brayen Al-fajri Universitas Pamulang

Abstract

Prostitusi merupakan pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktik prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal 1 ayat 8 UU No. 21 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pelacur (PSK) yang terjerat dalam praktik prostitusi adalah sebagai korban. Dalam Undang-Undang Nomor21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban memiliki kedudukan dengan diberikan perlindungan terhadapnya sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan dengan pemberian hak-hak atasnya berupa restitusi, rehabilitasi, pemulangan serta reintegrasi sosial. Mengenai PSK yang berkedudukan sebagai korban dalam Undang-undang tersebut tidak sesuai. Karena perbuatan yang dilakukan oleh PSK dengan suka rela tanpa paksaan. Sebaliknya bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekerasan. Dengan demikian, wanita yang terjerat dalam praktik prostitusi tidak bisa dijadikan korban karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.

References

Bagong, Suyanto, 2012, Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Graha Ilmu, Jogjakarta.

Mamahit, Endang R Setyaningsih, 2010, Perempuan-Perempuan Kramat Tunggak, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.

D., Soedjono, 1997, Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat, Karya Nusantara, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Nuraeny, Henny, 2013, Tindak Pidana Perdagangan Orang “Kebijakan Hukum Pidana dan Penerapannya (Cet Ke-2), Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2022-09-18