HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DI KOTA BANGIL
Abstract
Penelitian menunjukan bahwa anak dibawah umur yang temasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan. undang – undang ataupun KUHP belum sepenuhnya melindungi hak – hak anak yang menjadi korban kekerasan, dikarenakan ancaman sanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. lahirnya undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Undang – undang ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. anak menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan.
References
Buku
Bambang waluyo, penelitian dalam praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 13
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, (Jakarta:kencana, 2010), hlm. 93
Siswanto Sunarso, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, (Jakarta : Citra Aditya Bakti, 2005), hlm.142.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta : Universitas Trisakti, 2009), hlm. 312
Tesis
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta : Universitas Trisakti, 2009), hlm. 312
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan - Klinik Hukumonline. hukumonline.com. Published February 2016. Accessed March 15, 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt4eec5db1d36b7
http://depkominfo.go.id, 5 April 2010
Undang – Undangan
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak
Pasal 89 Kitab Undang – undang hukum perdata
Pasal 45 Kitab Undang – undang hukum pidana
Pasal 330 Kitab Undang – undang hukum perdata
Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Undang – undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Undang – undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
Undang – undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
konvensi Tentang Hak – hak anak (Convention on the right of the child) tahun 1989
Penetapan PN Bangil Nomor.225/Pid.Sus/2014/PN.BGL
pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Artikel
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan - Klinik Hukumonline. hukumonline.com. Published February 2016. Accessed March 15, 2022.
http://depkominfo.go.id, 5 April 2010.