DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

Authors

  • Pramono Jati Universitas Pamulang
  • Amrina Amrina Universitas Pamulang

Abstract

Syarat adanya persetujuan isteri untuk berpoligami yang terdapat dalam hukum positif yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), justru memberatkan bagi laki-laki (suami) yang ingin melakukan poligami. Akibat dari itu banyak laki-laki yang berpoligami secara rahasia tanpa meminta persetujuan dari isteri pertama. Penelitian berikut merupakan penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa syarat poligami dalam fikih Syafi‘īyyah ialah kemampuan sang suami untuk menanggung nafkah para isteri dan keluarganya secara adil. Dalam fikih Syafi‘īyyah tidak ada syarat persetujuan isteri untuk berpoligami. Adapun syarat persetujuan isteri dalam melakukan poligami sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bisa dipahami melalui metode istislahiyah. Persetujuan isteri dapat dipertimbangkan sebagai alasan diperbolehkan poligami dengan alasan ini masuk dalam bagian maqasid syar’iyyah yakni memelihara agama, akal, keturunan, kehormatan dan harta.

References

Buku

S.A. Hakim. Hukum Perkawinan, Elemen, Bandung, 1974.

Sri Esti Wuryani Djiwandono, Pisikologi Pendidikan, Departemen Pendidikan dan Kebu- dayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Jakarta, 1989.

William J. Goode, sosiologi keluarga, Bumi Aksara, Jakarta, 1991.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Reneka Cipta, Jakarta, 1991.

Hamka, Tafsir Al-azhar Juzu’ 2, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1983.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Reneka Cipta, Jakarta,1991.

Hamka, Tafsir Al-azhar Juzu’ 2, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1983.

Ibnu Katsier, Terjemah Singkat, Jilid 6, Bina Ilmu, Bandung, 1990.

Faried Ma’aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera Dan Bahagia, Gema Insan Press, Jakarta, 1990.

Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Faried Ma’aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera Dan Bahagia, Gema Insan Press, Jakarta, 1990.

Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Zakiah Dradjat, ilmu Jiwa Agama, Bulan Bintang, Jakarta, 1979.

Majalah, Parent Guide (Better Parent-Better Generation), Edisi Tanggal 4 Oktober 2003.

Adnan Hasan shahih Baharits, Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Laki-Laki, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.

Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Adnan Hasan shahih Baharits, Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Laki-Laki, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.

Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Undang-Undang

UU Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat Dan Negara Terhadap Anak.

Downloads

Published

2022-09-18