Dampak Perkawinan Di Usia Dini
Abstract
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Menurut Undang-Undang Perkawinan, seseorang dinyatakan cakap untuk menikah adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau lebih. Seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun maka masih dibawah kekuasaan orang tuanya. Sebetulnya ternyata kalau diteliti secara mendalam tidak ada masalah tentang usia dewasa dan yang perlu adalah untuk apa batasan dewasa itu.
References
Buku
Teori sosiologi Klasik dan Modern. Paul D Jhonson. PT Gramedia, Jakarta, 1896.
Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial . Usman Kolip., M. Elly Setiadi. Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Syahrul Mustofa, S.H.,M.H. Guepedia, Mataram, 2019.
Paul D Jhonson, Teori sosiologi Klasik dan Modern, PT.Gramedia, p, Jakarta, 1896 .
Usman Kolip., & M. Elly Setiadi., Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Prenada Media Group, p. 193, Jakarta, 2011.
Syahrul Mustofa, S.H.,M.H., Hukum Pencegahan Pernikahan Dini, Guepedia,p.165, Mataram, 2019.
Undang-Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Perkawinan. 15 Oktober 2019