KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM KONSEP PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP INFORMASI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Abstract
Dalam negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada pihak-pihak yang diperintahnya. Dengan demikian, konsekuensi logisnya adalah ketika suatu negara yang berdiri di atas tanggung jawab rakyat terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyatnya melalui informasi publik, maka hak atas informasi publik merupakan hak dasar yang ditetapkan oleh konstitusi sebagai kontrak sosial antara negara dan masyarakat. Keterbukaan informasi publik yang membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu pilar kebebasan berekspresi, pilar demokrasi, transparansi, dan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dalam reformasi konstitusi Indonesia, hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan jujur sebagai bentuk pelayanan publik dari lembaga negara dan lembaga pemerintah telah ditetapkan karena pemenuhan hak warga negara atas informasi publik merupakan tanggung jawab. negara melalui pemerintah. sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas kinerjanya sebagai bentuk tegaknya prinsip-prinsip Good Governance. Dengan semangat tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (selanjutnya disebut UU KIP) sebagai salah satu reformasi yang ditandai dengan tata pemerintahan yang baik untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam prosesnya.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Pengatar Ilmu Hukum Tata Negara, Kharisma Putra Utama Offset,
Jakarta, 2009.
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU
terhadap UUD, (Jakarta, Raih Asa Sukses 2015).
Menggugat Eksistensi dan Peran Mahkamah Partai, Budi Utama, Yogyakarta,
Erwin, Muhammad, Pendidikan Kewarga negaraan Republik Indonesia, (Refika Aditama,
Februari 2010).
Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2010, hal. 186-187.
Indah, Tiara, Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo
Kota Tasikmalaya, Jurnal Komunikasi, Volume 12, Nomor 2, April 2018.
Koesnardi, Moh. et all, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HukumTata
Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983.
Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (edisi revisi),
Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Hukum Tata Negara Republik Indonesia: Pengertian Hukum Tata
Negara dan Perkembangan Pemerintahan Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini. (Jakarta, Rineka Cipta, 2008).
Kelsen, Hans, Terori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2014.
The Habibie Center, Sumbang Saran Dari Simposium UUD ’45 Pasca Amandemen: Tentang
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta, The Habibie Center
Building, 2014).
Wasito, Hermawan, Pengantar Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Jurnal, Makalah dan Artikel
Kristiyanto, Eka Noer, Urgensi Keterbukaan Informasi Publik (Urgency Of Disclosure of
Informationin the Implemetation Of Publik Service), Jurnal Hukum DE JURE,
Vol. 16 No. 2, Juni 2016.
Muhshi, Adam, Pemenuhan Hak Atas Informasi Publik Sebagai Tanggung Jawab Negara
Dalam Mewujudkan Good Governance, Jurnal HAM, Vol. 5 issu I, 7 May
Pendit, Putu Laxman, “Penggunaan Teori dalam Penelitian Ilmu Perpustakaan dan
Informasiâ€, Artikel Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia, 8 (September 2017).
Sunarno, “Negara Hukum yang Demokratisâ€, 2003, Artikel Hukum, diakses pada 24 Maret
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah Amandemen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang standar Layanan Informasi Publik