DAMPAK PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR
Abstract
Dampak terhadap dampak pernikahan dibawah baya semacam terjadi akibat ekonomi, akibat sosial, akibat Kesehatan (pembiakan serta intim), serta akibat intelektual. Dengan cara hukum perkawianan anak dilitigasi oleh Hukum Perkawianan Nomer 1 Tahun 1974. Tetapi dalam pelaksanaannya, perkawianan ini dicoba sebab kemauan orang berumur, desakan dari bermacam aspek serta minimnya data dari akibat beresiko dampak pernikahan dibawah usia. Orang tua memiliki peran penting untuk memberikan edukasi lebih kepada anak dan jangan berpatokan kepada adat istiadat harus juga melihat dari sisi hukum.
References
Buku
Hadikusuma, Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pradya Paramita, Jakarta, 2020.
Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia., Graha Indonesia, Jakarta, 2017.
Jurnal
Anastasya, Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Lex Et Societatis Vol. VII No.1., 2019.
Bastomi Hasan, Pernikahan Dini dan Dampaknya. Jurnal Yudisia, Vol.7 No.2., 2016.
Mussyarrofa, “Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan†Jurnal IPPK, Volume 3. No.1.
Oka Gede, Dampak Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Anak Perempuan Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Jurnal Kertha Desa, Vol.8 No.6., 2020.
Poppy Neng, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dibawah Umur. Jurnal Dialektika Hukum, Vol.2 No.2., 2020.
Sofiani Triana, Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Perma Nomor 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama, Jurnal Penelitian IAIN Pekalongan, Vol. 7 No.2., 2018.
Tirmidzi, Kajian Analisis Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No 1. Tahun 1974., 2020.
Triyanto Winardy, Dampak Pernikahan di Bawah umur Dalam Prespektif Hukum Islam Dan UU No 1 Tahun 1974.Vol. 1 No.3., 2018.
Zaenudin, Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dalam Menimimalisir Problematika Perkawinan. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam Vol.4 No. 1., 2021.
Undang-Undang
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan