IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DI INDONESIA TERHADAP PRAKTIK PERJUDIAN ONLINE
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui implementasi Hukum Positif Di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode secara normatif eksplisit, yaitu metode penelitian yang menekankan pada data sekunder yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berupa perundang-undangan dan buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum, artikel, jurnal yang berhubungan dengan judul penelitian. Aktivitas perjudian online yang semakin marak terjadi di Indonesia bukanlah tanpa alasan. terdapat lima faktor penyebab maraknya kegiatan judi, yaitu: pertama; adalah permasalahan sosial ekonomi, karena masyarakat ingin mendapatkan uang dengan cara instan, kedua adalah faktor situsional, yaitu pengaruh lingkungan sekitar ketiga; adalah faktor belajar, yakni dalam artian apabila judi tersebut pernah dipelajari oleh satu individu, maka besar keinginan baginya untuk mengulangi dan mendalami kegiatan judi yang pernah dia lakukan, keempat; adalah faktor probabilitas, yakni adanya persepsi salah yang berkembang dalam masyarakat, mereka berpikir bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang. Sedangkan faktor kelima adalah keterampilan, yaitu adanya rasa percaya diri yang tinggi pada pelaku judi bahwa mereka terampil untuk menang.References
Buku
Murti, H. Cybercrime, (Dinamik, 2015), 10(1).
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hlm.419
Undang-Undang
Pengadilan Negeri Lhoksukon (pn-lhoksukon.go.id)
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-udang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Internet
Budi Setyawan, Perbandingan Konvensi Cyber Crime Dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transkasi Elektronik, http://rangselbudi.wordpress.com, diakses tanggal 29 Maret 2014.
Robert Carson & James Butcher, dalam Johanes Papu, “Perilaku Berjudi†http://www.epsikologi.com/epsi/sosial_detail.asp?id=278, diunduh 22 April 2013
Jurnal
Azania, A. M. I., dan Mircahya, I. Strategi Adaptasi Bandar Judi Togel (Toto Gelap) Di Kota Pasuruan. Jurnal, (Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, 2013).
Gregory, E. E., & Grace, A. A. (2015). Psychodemographic factors predicting Internet fraud tendency among youths in Southwestern, Nigeria. Journal of Educational and Social Research, 5(2), 159-159.
Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, (ITB, 2007).
West, M. (1977). An International Reader's Dictionary: Explaining the Meaning of Over 24 000 Items Within a Vocabulary of 1490 Words. Michael West,... Phonetic Transcriptions by Roger Kingdon...[New Edition.].( Longmans. 1977).