ANALISIS YURIDIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DILUAR NEGERI

Authors

  • Dinar Ramadhanti Universitas Pamulang
  • Rahmalia Puspitasari Universitas Pamulang

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan bekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3 disebutkan, bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar  1945. Pencatatan perkawinan fungsinya hanyalah sekedar memenuhi kebutuhan administrasi. Mengenai status hukum pencatatan ini dalam hubungannya dengan hukum Islam, akan diuraikan pada bagian tersendiri di belakang.

Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri, baik kepada pasangan suami isteri itu sendiri maupun kepada pihak luar/ketiga termasuk hak waris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Keabsahan perkawinan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri.

References

Anshori, Abdul Ghofur, •Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih Dan Hukum Positif , UII Press, Yogyakarta, 2011.

Abidin, Handa S., •Pengertian peristiwa penting .Tersedia di http://penelitihukum.org/tag/pengertian-peristiwa-penting/. (14 Januari 2013)

Bahasa Indonesia, •Anak Sumbang . Tersedia di http://en.wikipedia.org/wiki/Anak Sumbang Kamus Besar Bahasa Indonesia. (14 Desember 2013)

Djubaidah, Neng, •Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam , Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Fandi, Lia Fitri Mefia, •Kedudukan Hukum Anak Tiri Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam Dan KUH Perdata , Skripsi, Jember, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, PP No. 54 Tahun 2007, LN No.123, TLN No. 4768

Irfan, Nurul, •Nasab Dan Status Anak Dalam Hukum Islam , AMZAH, Jakarta, 2012.

Koro, H.M. Abdi, •Perlindungan Anak Dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri , P.T. Alumni, Bandung, 2012.

Mahdi, Sri Soesilowati, •Hukum Perdata (Suatu Pengantar) , Gitama Jaya Jakarta, Jakarta, 2005.

Mahdi, Sri Soesilowati; Surini Alan Sjarif; dan Akhmad Budi Cahyono, •Hukum Perdata (Suatu Pengantar) , Gitama Jaya, Jakarta, 2005.

Makalah Anak Luar Kawin. Tersedia di https://www.google.com/search?q =makalah+anak+luar+kawin, (18 Desember 2013).

Pengertian Anak Angkat, tersedia di: http://arminaven.wordpress.com/ makalah-anak-diluar-nikah-anakangkatdan-anak-pungut/, (17 Desember 2013).

Setiawan, I Ketut Oka dan Arrisman, •Hukum Perdata Tentang Orang Dan Benda , Jakarta, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Harmudji, •Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Subekti, Wienarsih Imam dan Sri Soesilowati Mahdi, •Hukum Perorangan dan Kekekluargaan Perdata Barat , Gitama Jaya, Jakarta, 2005.

Tutik, Titik Triwulan, •Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional , Kencana, Jakarta, 2008.

Vollmar, H.F.A, •Pengantar Studi Hukum Perdata , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Wahyuni, Sri•Kedudukan Anak Luar Kawin Adat Di Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali Tesis, Semarang, 2006.

Witanto, D.Y., •Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan

MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan Prestasi Pustaka Jakarta, Jakarta, 2012.

Downloads

Published

2022-09-18