AKIBAT KEKERASAN DI DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja meng-kungkung kebebasan perempuan. Tindakan kekerasan fisik, dan psikologis dapat terjadi dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami dominan terhadap istri. Rumah tangga, keluarga merupakan suatu institusi sosial paling kecil dan bersifat otonom, sehingga menjadi wilayah domestik yang tertutup dari jangkauan kekuasaan publik. Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri. Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan. Menurut Suryakusuma (1995) efek psikologis penganiayaan bagi banyak perempuan lebih parah dibanding efek fisiknya. Rasa takut, cemas, letih, kelainan stress post traumatic, serta gangguan makan dan tidur merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan. Istri yang teraniaya sering mengisolasi diri dan menarik diri karena berusaha menyembunyikan bukti penganiayaan mereka.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djamal Latief, H. M SH , Aneka Hukum Peceraian Di Indonesia (Jakarta : Ghalia Indonesia.1982).
Soebekti SH. Prof, Pokok-Pokok Hukum Perdata,. Cet XX1: PT Inter Massa, 1987.
Noelle Nelson,â€Bagaimana Mengenali dan Merspon Sejak Dini Gejala Kekerasan Dalam Rumah Tangga, : Gramedia, 2006.
Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metode Penelitian, Jakarta : Bumi Pustaka, 1997.
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie
Centre, Jakarta, 2002
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1998)
Suyono Koesoemo Sisworo, Beberapa Pemikiran Tentang Filsafat Hukum, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2008)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Internet
https://media.neliti.com/media/publications/162641-ID-perlindungan-hukum- terhadap-anak-di-bawa.pdf
https://sitorusdori.wordpress.com/2013/12/01/perceraian-sirang-dalam-perspektif- adat-batak/
http://raypratama.blogspot.co.id/2015/04/teori-perlindungan-hukum.html.