PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA TANAH SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN
Abstract
Perkawinan campuran sama dengan perkawinan pada umumnya, yang mempunyai akibat hukum, jika perkawinan campuran berlangsung tanpa membuat perjanjian perkawinan maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula menjadi pemilik karena masuk dalam harta bersama. Apabila Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan namun tidak ingin kehilangan haknya untuk dapat memiliki hak atas tanah seperti yang disebutkan di atas, maka perkawinan campuran tersebut harus dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perkawinannya. Adanya perjanjian perkawinan ini dapat mencegah terajadinya percampuran harta bersama, sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan isteri.
References
Buku
Basuki, Zulfa Djoko. Hukum Perkawinan di Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010
Darmabrata, Wahyono, dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2014
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Hukum Perkawinan Naisonal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974, Zahir Trading Co, Medan, 1975
Hartanto, Andi. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan: Menurut Burgerlijk Weetboek dan Undang-Undang Perkawinan, Lakbang Grafika, Yogyakarta, 2012
Hartanto, J. Andy. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Menurut “Burgerlijk Wetboek†dan Undang-Undang Perkawinan, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012
Hernoko, Agus Yudha. Perjanjian: Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008
HR, H.A. Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung, 2007
Isnaeni, Mochammad. Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2016
Judiasi, Sonny Dewi. Harta Benda Perkawinan, Refika Aditama, Bandung, 2015
Parlindungan, A.P. Tanya Jawab Hukum Agraria dan Pertanahan, Mandar Maju, Bandung, 2003
Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005
Subekti, dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.
Sumardjono, Maria S.W. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Kompas, Jakarta, 2007
Taufiqurrohman, Syahuri. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia I, Fajar Interpratama, Jakarta, 2013