IMPLEMENTASI PUTUSAN QUASI YUDIKATIF TERKAIT PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Dela Romatul Janah Universitas Pamulang
  • Muhammad Pangeran Lubis Universitas Pamulang

Abstract

Perkara pengajuan Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi setiap tahun semakin meningkat dan perkara yang dikabulkan juga relatif banyak, begitu pula pengujian peraturan dibawah Undang-Undang ke Mahkamah Agung juga tidak kalah tingginya. hal tersebut merupakan fenomena yang sangat buruk terhadap sistem proses pembentukanya karena tidak memperhatikan norma yang lebih tinggi, fenomena seperti ini terus berkembang, baik produk hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif bersama (Presidan) atau produk hukum yang dikeluarkan oleh badan Eksekutif. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah dan referensi. Agar hierarki Peraturan Perundang-undangan dapat dipastikan dipatuhi oleh penyelenggara serta peran kekuasaan kehakiman dalam menjalankan kewenanganya tidak sia-sia, maka perlu adanya penambahan kewenangan dalam tubuh kekuasaan kehakiman atau pengaturan yang lebih dapat menjamin kekuatan putusan pengujian Peraturan Perundang-undangan. Hukum nasional merupakan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia.

References

Ahmad Syahrizal, Problem lmplcrncntasi Putusan MK, Konstitusi Volume 4 Nomor I. Maret 2007. Jakarta.

C.F.G Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum Bagi Pembangunan Hukum Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Elias M. Awad, System Analysis and Design, Richard D. Irwin, Homewood, mionis, 1979.

H.L. Hart, The Concept of Law, New York: Oxford University Press, 1994.

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006.

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konstitusi Press. Jakarta, 2005.

Mulyana W. Kusumah, Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986.

Soejono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soetikso, Filsafat Hukum, Bagian II, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Van de Vlies, Handboek Wetgeving, Tjeenk Willink, Zwolle, 1987.

Downloads

Published

2022-09-18