ANALISIS MENGENAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUUHAN BERENCANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu kasus mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga dapat memenuhi rasa keadilan terhadap terdakwa dan keluarga korban, dari suatu analisis dapat berubah suatu rangkuman dengan menggunakan sejumlah data-data besar dimana data tersebut masih dalam keadaan mentah dan kemudian diubah menjadi sebuah informasi yang dapat diinterprestasikan, dan dapat mempermudah penulis untuk membuat suatu karangan ilimiah dalam bentuk skripsi,dari bahan yang mentah diolah dan dipelajari mengenai bagaimana pengaturan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penelitian ini juga dilakukan dengan cara mengambil data di Pengadilan Negeri Bitung.
References
Buku
Chazawi Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Fokusmedia, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Peradilan Pidana Anak, Cetakan Pertama, Bandung, 2012
Kirana Dila Candra, Undang-Undang Dasar 45, Dan Perubahannya, Kunci Aksara, jakarta, 2012
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Cetakan Pertama, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009
Putusan Pengadilan Negeri Bitung No 51 /Pid .B/2012/PN.Btg
Umbara Citra, KUHP Dan KUHAP Beserta Penjelasnnya, Cetakan Pertama, Bandung, 2006
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak